JATIMKEDIRI

Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu (RATU) Resmi Kantongi Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham

​

JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pendirian Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu yang disingkat RATU.

​Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001623.AH.01.07.TAHUN 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Maret 2023 dan dicetak pada 09 Maret 2023.

​Berdasarkan dokumen resmi tersebut, pengesahan dilakukan atas permohonan Notaris I Gede Nyoman Wisnu Herbi Merlan, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Kabupaten Kediri, sesuai dengan salinan Akta Nomor 01 tanggal 25 Februari 2023. Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu (RATU) secara legal berkedudukan di Kabupaten Kediri.

​Keputusan ini ditandatangani atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM..

​Dengan diterbitkannya SK Pengesahan Badan Hukum ini, Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu (RATU) telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas hukum yang berlaku di Indonesia dan resmi beroperasi sebagai organisasi kemasyarakatan/perkumpulan terdaftar. (Nyoto)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button