JATIMSURABAYA

Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satreskoba Polres Tanjung Perak Sita 1 Kg Sabu

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Semenjak dibawah tongkat komando AKP Adek Agus Putrawan, sebagai Kepala Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), pemberantasan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terus digenjot.

Tidak tanggung-tanggung, serbuk kristal sabu yang memiliki berat kisaran 1,01 Kg dan tembakau sintetis hampir memiliki berat 150 gram berhasil disita dalam jangka waktu 12 hari selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Selain menyita kiloan gram sabu-sabu dan ratusan gram tembakau sintetis, Polisi juga menetapkan sebanyak 27 orang diantaranya 24 orang laki-laki serta 3 orang perempuan, sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Dari kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Dari 23 laporan polisi ini, kita tetapkan juga 27 orang sebagai tersangka,” ujar AKBP Irwan Kurniawan dihadapan wartawan, Senin (24/08/2026).

Lanjut Kapolres, adapun alat sarana peredaran sabu-sabu yang juga berhasil disita, antara lainnya 26 unit telepon seluler berbagai merek, 9 unit timbangan elektrik, 13 panel plastik klip kosong, sebuah alat press, dan uang tunai 9 juta 170 ribu rupiah beserta sebuah kendaraan roda dua.

“Pengungkapan ini merupakan sebuah komitmen kita Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui semangat “Jogo Perak”, yang berarti kami menjaga wilayah dan menjaga masyarakatnya,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkoba dan dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi adanya aktifitas tersebut.

“Apabila memiliki informasi ataupun hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba dilingkungan masing-masing, agar bisa menyampaikan kepada kami supaya kita langsung menindaklanjuti,” tandasnya.

Estimasi nilai penjualan sabu-sabu dalam yang diamankan ini, apabila terhitung 1,2 juta pergram-nya. Dengan demikian, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai sekitar 1,212 miliar.

“Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita berhasil menyelamatkan sebanyak 10 ribu jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” tandas Kapolres.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu memperoleh narkotika kemudian menjualnya secara langsung kepada konsumen dengan mendapatkan keuntungan finansial dari setiap transaksi narkotika yang berhasil dilakukan.

“Pola tersebut menjadi salah satu perhatian utama kepolisian karena jaringan pengedar tidak hanya berupaya menyimpan dan mendistribusikan narkotika, tetapi juga mencari konsumen secara langsung untuk memperoleh keuntungan,” terangnya.

“Sedangkan untuk ancaman pidananya sangat berat, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup maupun pidana penjara dalam jangka waktu maksimal sesuai ketentuan pasal yang diterapkan,” sambung Kapolres.

Kapolres menambahkan, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 ini, sekaligus menjadi bukti bahwa Kepolisian terus melakukan upaya penindakan jaringan-jaringan narkotika di Kota Surabaya, khusunya wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Namun, upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, melainkan juga mampu memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat konsumen,” imbuhnya.

Pewarta – Abd. Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button