JATIMMADIUN

Kecelakaan Lalu Lintas, Pahami Alur Penjaminannya

Ilustrasi

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Tidak ada yang pernah merencanakan sebuah kecelakaan. Dalam hitungan detik, perjalanan yang semula biasa saja dapat berubah menjadi kepanikan, terlebih ketika orang yang kita sayangi harus mendapatkan pertolongan medis. Di tengah situasi tersebut, kepastian mengenai siapa yang menjamin biaya pelayanan kesehatan menjadi hal penting agar keluarga dapat lebih fokus pada proses pemulihan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memperoleh perlindungan layanan kesehatan apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ita menambahkan bahwa mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas bergantung pada jenis kecelakaan yang dialami dan tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta melengkapi dokumen pendukung termasuk laporan kepolisian apabila diperlukan dalam proses penjaminan.

“Peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh penanganan medis terlebih dahulu sesuai kondisi kegawatdaruratannya. Selanjutnya, proses penjaminan akan mengikuti ketentuan dan koordinasi antarpenjamin berdasarkan kronologi serta dokumen kecelakaan,” jelas Ita.

Lebih lanjut Ita menjelaskan bahwa untuk kasus kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja lah yang bertindak sebagai penjamin pertama dengan nilai pertanggungan atau plafon maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kecelakaan ganda tersebut bukan merupakan kecelakaan kerja, maka setelah penjaminan dari PT Jasa Raharja mencapai plafon maksimal, penjamin selanjutnya adalah BPJS Kesehatan.

“Kalau kasus kecelakaan ganda merupakan kecelakaan kerja, maka setelah nilai pertanggungan dari PT Jasa Raharja mencapai batas maksimal, maka yang menjadi penjamin selanjutnya adalah PT Asabri, PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan. Artinya BPJS Kesehatan tidak ikut sebagai penjamin dalam kasus kecelakaan kerja,” tambah Ita.

Di tempat berbeda, Agustina Handayani, peserta peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) berbagi cerita saat kerabatnya mengalami kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Kecelakaan tersebut terjadi saat kerabatnya mengendarai motor dan tiba-tiba terjatuh hingga bagian perut membentur salah satu bagian motornya sendiri.

Kondisi itu yang mengakibatkan terjadinya pendarahan di dalam perut. Sesaat terjadi insiden kecelakaan itu, keluarga Agustina segera membuat laporan ke kantor kepolisian setempat guna mendapatkan surat laporan kepolisian untuk mengurus penjaminan pelayanan kesehatan.

“Berdasarkan laporan kepolisian, kasus kecelakaan yang saya alami adalah kasus kecelakaan tunggal dan bukan kecelakaan kerja. Sehingga seluruh biaya pengobatan di rumah sakit dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan,” cerita Agustina.

Ia menambahkan bahwa layanan administrasi di rumah sakit saat keluarganya akan mengurus penjaminan cukup mudah dan petugas juga memberikan informasi yang cukup jelas. Ia merasa bahwa kehadiran program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini sangat bermanfaat dan berkualitas. Tidak ada perbedaan layanan yang diberikan antara satu pasien dengan pasien yang lain, petugas rumah sakit memberikan layanan yang sama kepada seluruh pasien (bp/tk/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button