JATIMSIDOARJO

Korban Dugaan Penggelapan Emas Rp3 Miliar Desak Polresta Sidoarjo Segera Proses Perkara

Pengacara Samin Untung (kiri) , kuasa hukum korban dugaan penipuan emas, Senin malam (31/8/2026). (Foto: Ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Transaksi emas bernilai miliaran rupiah berubah menjadi perkara hukum setelah logam mulia yang dijanjikan disebut tak kunjung diterima pembeli. Seorang warga Sidoarjo berinisial CR melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar ke Polresta Sidoarjo.

Laporan tersebut disampaikan CR pada Rabu (5/8/2026). Perkara itu tercatat dengan Nomor LP-B/265/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Perkara bermula dari penawaran stok logam mulia atau emas kepada korban. Setelah mencapai kesepakatan, CR melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer.

Berdasarkan bukti transaksi yang dimiliki korban, pembayaran dilakukan sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026. Total dana yang telah ditransfer disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Kuasa hukum korban, Samin Untung, S.H., S.Sy., dari Kantor Hukum SUA Malang, mengatakan pembayaran tersebut ditujukan kepada Puji Astutik. Namun, setelah dana dikirim, emas yang menjadi objek transaksi disebut tidak diserahkan sesuai kesepakatan.

Pihak korban juga menduga dana pembayaran tersebut tidak digunakan untuk membeli logam mulia. Uang itu diduga dialihkan untuk memenuhi kewajiban utang pihak yang dilaporkan.

Samin mengatakan pihaknya telah mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi perkembangan laporan yang dibuat kliennya.

“Berdasar dari laporan klien kami sebagaimana LP tersebut, pada 25 Agustus 2026 saya selaku kuasa hukum mendatangi penyidik untuk mengonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan penipuan logam mulia atas laporan klien kami tertanggal 5 Agustus 2026,” ujar Samin saat ditemui wartawan di Sidoarjo, Senin malam (31/8/2026).

Menurut Samin, pihaknya ingin memperoleh kejelasan mengenai proses hukum selanjutnya. Kuasa hukum korban juga berharap perkara tersebut segera ditingkatkan sesuai prosedur apabila bukti yang diperlukan telah mencukupi.

“Kedatangan kami selaku kuasa hukum untuk menanyakan proses selanjutnya. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dan apabila berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti yang cukup, pihak yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Samin menambahkan, pihaknya juga berharap penyidik dapat menetapkan tersangka apabila unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi. Ia juga meminta proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari komunikasi dengan penyidik, kata Samin, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut akan segera dilakukan gelar perkara. Tahapan itu diharapkan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan penanganan laporan.

“Kami mendapat jawaban dari penyidik bahwa akan segera dilakukan gelar perkara dan naik sidik, namun hingga saat ini masih belum juga dilakukan,” jelasnya.

Menurut kuasa hukum, total kerugian CR mencapai lebih dari Rp3 miliar. Nilai tersebut didasarkan pada dokumen transaksi serta bukti transfer yang dimiliki korban.

Dari keseluruhan kerugian tersebut, sebagian kecil dana disebut telah dikembalikan kepada korban. Pengembalian itu diperkirakan baru sekitar 10 sampai 15 persen dari total nilai kerugian.

“Kerugian klien kami berkisar lebih dari Rp3 miliar dan hanya sebagian kecil yang sudah dikembalikan, sekitar 10 sampai 15 persen dari nilai kerugian,” ungkap Samin.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.

Selain meminta proses hukum berjalan, pihak korban berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Mereka juga berharap proses tersebut membuka jalan bagi korban untuk mendapatkan kembali kerugian yang dialami.

“Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti dan pihak yang dilaporkan segera diproses sesuai ketentuan hukum dan terlapor segera ditahan,” pungkas Samin.

CR membenarkan telah membawa persoalan jual beli logam mulia tersebut ke ranah hukum. Ia menyebut Puji Astutik, warga Lamongan, sebagai pihak yang dilaporkannya.

“Saya telah melaporkan Puji Astutik, warga Lamongan, karena merasa dirugikan dalam transaksi jual beli logam mulia dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar. Saya meminta penyidik Polresta Sidoarjo menangani laporan tersebut secara serius dan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” ujar CR.

Hingga Selasa (1/9/2026), perkara tersebut masih dalam penanganan Polresta Sidoarjo. Puji Astutik masih berstatus sebagai terlapor, sehingga penentuan status hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara, dan alat bukti yang diperoleh.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button