
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi melaksanakan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda Tahun 2026. Penandatanganan ini merupakan perpanjangan periode kerja sama sebelum masa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidoarjo berakhir pada akhir September mendatang.
“Penandatanganan addendum PKS ini dilakukan agar tidak ada kekosongan perlindungan JKN bagi peserta PBPU dan BP Pemda di Sidoarjo. Kami ingin memastikan keberlangsungan jaminan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga tanpa terputus,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib, Jumat (04/09).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ainun Amalia, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam sambutannya, Ainun Amalia menyampaikan dukungan penuh Pemkab Sidoarjo terhadap keberlangsungan Program JKN bagi masyarakat.
“Pemkab Sidoarjo berkomitmen untuk terus mendukung keberlangsungan Program JKN bagi seluruh warga. Kerja sama ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap akses layanan kesehatan masyarakat,” ujar Ainun Amalia.
Munaqib mengatakan penandatanganan addendum PKS ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Sidoarjo, khususnya dalam mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang telah berhasil diraih Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2024 hingga tahun 2026 ini.
“Kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidoarjo selama ini menjadi fondasi penting bagi kami untuk terus mempertahankan status UHC Prioritas. Komitmen ini perlu terus dijaga demi kepentingan masyarakat Sidoarjo,” tuturnya.
“Dengan adanya UHC, BPJS Kesehatan dan seluruh OPD, khususnya Dinas Sosial, harus selalu bersinergi untuk memastikan warga Sidoarjo ter-cover JKN kapanpun dibutuhkan. Sinergi ini menjadi kunci utama agar seluruh masyarakat dapat terus terlindungi jika sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan ,” ujar Munaqib.
Munaqib menambahkan, hubungan kerja sama yang terjalin selama ini antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidoarjo berjalan sangat baik. Menurutnya, kondisi ini membuat berbagai kendala yang muncul di lapangan selalu dapat dicarikan solusi bersama secara cepat dan tepat. Ia menilai hubungan baik tersebut menjadi salah satu faktor penting keberhasilan Sidoarjo mempertahankan status UHC Prioritas.
“Hubungan BPJS Kesehatan dengan Pemkab Sidoarjo sangat baik, sehingga kendala apa pun yang terjadi bisa dicarikan solusi bersama dengan baik. Kolaborasi seperti inilah yang menjadi modal penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN di Sidoarjo,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Munaqib turut menjelaskan sejumlah manfaat yang diperoleh daerah dengan status UHC Prioritas. Salah satu manfaat utamanya adalah kemudahan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan segera setelah didaftarkan sebagai peserta JKN. Manfaat ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama bagi warga yang mendadak jatuh sakit dan memerlukan penanganan cepat.
“Benefit bagi daerah yang berstatus UHC Prioritas adalah warganya bisa aktif di waktu yang sama, tanpa periode tunggu selama satu bulan bagi peserta yang sakit. Jika dibandingkan dengan daerah yang belum UHC Prioritas, tentu warganya harus menunggu lebih lama untuk bisa memperoleh jaminan tersebut,” jelas Munaqib.
Munaqib juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Sidoarjo yang telah berhasil mempertahankan status UHC Prioritas. Apresiasi tersebut disampaikan seiring capaian tingkat keaktifan peserta yang mencapai 82 persen.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Sidoarjo yang telah berhasil mempertahankan status UHC Prioritas dengan angka keaktifan mencapai 82 persen. Ini merupakan capaian yang patut kita jaga bersama,” ungkapnya.
Munaqib menjelaskan, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi suatu daerah untuk dapat mempertahankan status UHC Prioritas. Syarat tersebut meliputi cakupan kepesertaan minimal 90 persen dari jumlah penduduk serta tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen. Kedua syarat ini menjadi indikator penting yang terus dipantau oleh BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah.
“Syarat untuk bisa mempertahankan UHC Prioritas adalah cakupan kepesertaan minimal 90 persen dari jumlah penduduk daerah. Di Sidoarjo, cakupan kepesertaannya sudah mencapai 99,97 persen, dengan tingkat keaktifan 82 persen dari syarat minimal 80 persen. Kami berharap tingkat keaktifan peserta ini dapat terus ditingkatkan melalui kolaborasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Pemkab,” terang Munaqib.
Untuk terus mendorong peningkatan keaktifan tersebut, Munaqib berharap Pemkab Sidoarjo dapat turut membantu memastikan agar peserta yang telah bekerja dan seharusnya sudah dijamin melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh perusahaan tempatnya bekerja, tidak lagi tercatat sebagai peserta PBPU maupun BP Pemda yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, langkah ini penting agar data kepesertaan menjadi lebih akurat dan tepat sasaran. Ia berharap sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemkab dapat terus diperkuat untuk mewujudkan hal tersebut.
“Harapannya, Pemkab dapat membantu menonaktifkan peserta PBPU dan BP Pemda yang ternyata sudah bekerja dan seharusnya mendapatkan jaminan PPU dari perusahaan tempatnya bekerja. Langkah ini penting agar tidak membebani APBD dan alokasi anggaran dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Munaqib mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kolaborasi demi menjaga keberlangsungan Program JKN. Ia berharap kolaborasi tersebut juga dapat membantu melindungi keberlangsungan APBD Kabupaten Sidoarjo. Menurutnya, sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan dan Pemkab Sidoarjo akan menjadi kunci keberhasilan dalam mempertahankan status UHC Prioritas ke depannya.
“Kolaborasi ini akan terus kita tingkatkan untuk melindungi dana APBD dan mendukung keberlangsungan Program JKN, sekaligus mempertahankan status UHC Prioritas yang telah berhasil diraih Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Munaqib. (*/red)



