
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras (ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan terus mendorong kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui prinsip portabilitas. Peserta tidak perlu khawatir ketika membutuhkan layanan kesehatan di luar domisili karena tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras menyampaikan, peserta dapat mengakses layanan kesehatan meskipun tidak berada di wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftarnya.
“Selama status kepesertaan aktif, layanan kesehatan dapat diakses sesuai dengan ketentuan. Peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di FKTP terdekat dengan domisili yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Aras, saat ditemui di Surabaya, Kamis (24/09).
Aras menekankan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi itu dijelaskan, peserta JKN yang sedang berada di luar domisili tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di FKTP terdekat tanpa harus mengubah FKTPnya dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
“Bagi peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit terdekat tanpa harus melalui prosedur rujukan berjenjang. Ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta tetap memperoleh layanan yang tepat dan cepat,” tutur Aras.
Kondisi gawat darurat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 merupakan kondisi yang mengancam nyawa dan dapat menyebabkan kematian, kecacatan, atau perburukan kondisi pasien apabila tidak segera ditangani. Dalam kondisi tersebut, rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kegawatdaruratan.
“Penilaian terhadap kondisi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dokter penanggung jawab pasien berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan medis. Dokter akan menentukan apakah kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta menetapkan tindakan medis yang diperlukan sesuai kondisi pasien,” ungkap Aras.
Aras menambahkan, peserta yang pindah domisili disarankan untuk melakukan perubahan FKTP dengan ketentuan telah terdaftar di FKTP sebelumnya minimal selama tiga bulan. Namun, bagi peserta yang pindah domisili karena alasan pekerjaan, perubahan FKTP dapat dilakukan tanpa harus menunggu tiga bulan, meskipun peserta tersebut baru saja melakukan perubahan FKTP.
“Perubahan FKTP dapat dilakukan sebelum tiga bulan apabila peserta dapat menunjukkan surat tugas yang diterbitkan oleh satuan kerja atau surat keterangan domisili dari RT/RW. Dokumen tersebut perlu dilampirkan saat mengajukan perubahan FKTP melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, maupun layanan non tatap muka kami,” tegas Aras.
Sementara itu, kemudahan mengakses layanan kesehatan di luar domisili telah dirasakan oleh Dina Auliya (21), peserta JKN yang merantau untuk menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Ia mengatakan, dirinya cukup menunjukkan KTP saat mengakses layanan kesehatan di FKTP terdekat domisili saat ini.
“Kebetulan belum sempat ubah FKTP sesuai dengan domisili saya merantau saat ini karena merasa belum butuh berobat. Pemikiran tersebut ternyata keliru dan tidak perlu ditiru. Pada kenyataannya, kondisi kesehatan tidak dapat diprediksi karena sakit bisa datang kapan saja,” tutur Dina.
Ubah FKTP memudahkan peserta yang telah berpindah domisili untuk mengakses layanan kesehatan di FKTP yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Menurut Dina, beruntung BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk mengakses layanan kesehatan di luar domisili maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan.
“Yang terpenting, saya selalu memastikan kepesertaan JKN saya tetap aktif. Terlebih, saat ini saya sedang merantau, sehingga perlindungan kesehatan tetap terjamin jika sewaktu-waktu saya membutuhkan layanan kesehatan,” tutur Dina.
Untuk memastikan keaktifan kepesertaan secara berkala, peserta dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta layanan bebas pulsa melalui Voice over Internet Protocol (VoIP). Melalui kanal-kanal layanan tersebut, peserta juga dapat memperoleh layanan administrasi, informasi, dan pengaduan. (bp/md/red)



