
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menjadwalkan aksi demonstrasi damai di Kabupaten Kediri pada Jumat, 2 Oktober 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk komitmen kontrol sosial atas dugaan proyek penggalian kabel bawah tanah ilegal yang belakangan ini viral di media sosial, khususnya di wilayah Kecamatan Pagu.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa praktik pembongkaran trotoar dan fasilitas publik tanpa izin resmi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana pencurian dan perusakan aset vital negara.
”Penggalian kabel bawah tanah secara ilegal adalah tindakan kriminal serius. Aparat Penegak Hukum (APH) wajib turun tangan untuk mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan membongkar sindikat di balik aksi ini,” ujar Saiful dalam keterangan tertulisnya.
Menurut rencana, aksi yang dipimpin oleh Koordinator Demo Lapangan Hendrik Susanto ini akan melibatkan sekitar 50 massa serta perwakilan LSM. Para peserta aksi dijadwalkan berkumpul di Stadion Brawijaya Kota Kediri pada pukul 08.30 WIB dengan membawa sound system, bendera, banner, hingga ban bekas.
Adapun rute dan titik sasaran aksi meliputi empat instansi utama:
1. Dinas PUPR Kabupaten Kediri, untuk menuntut pertanggungjawaban fungsi pengawasan ruang milik jalan dan izin rekomendasi teknis.
2. Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, guna mendorong proses penegakan hukum.
3. Kantor PT Telkom Kediri, selaku pemilik aset yang dirugikan, agar memperketat pengawasan serta melaporkan secara resmi pencurian infrastruktur telekomunikasi tersebut.
4. Setelah menjalankan ibadah salat Jumat, massa LSM RATU dijadwalkan bergerak ke Polres Kediri untuk menggelar audiensi langsung dengan pihak kepolisian.
Melalui aksi ini, LSM RATU mendesak Kapolres Kediri beserta jajaran Satreskrim untuk mengambil tindakan tegas memburu para pelaku galian kabel liar demi menjaga keamanan, ketertiban, serta menyelamatkan aset fasilitas publik di wilayah Kabupaten Kediri. (ND)



