
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Sunaryo dan Mujiono memasuki tahap akhir. Dalam persidangan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 262/Pid.B/2026/PN MJK, dengan agenda duplik, kedua terdakwa tetap membantah tuduhan jaksa terkait aliran uang proyek dalam perkara tersebut.
Melalui Penasehat Hukum (PH), Nanang Hermawan dari Kantor Advokat Ruth Mahera & Partners, kedua terdakwa menyatakan tidak menerima maupun menikmati kerugian Budi Santoso sebagaimana yang didalilkan dalam perkara tersebut.
“Para terdakwa kembali membantah bahwa seluruh kerugian Budi Santoso diterima dan ditransfer ke rekening para terdakwa,” ujar Nanang, Kamis (1/10/2026).
Selanjutnya, PH mengungkap bahwa nama Sudarman disebut memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Menurut keterangan terdakwa, Sudarman saat itu mengaku sebagai bagian dari elemen Kementerian PUPR Jakarta Selatan.
Selain itu, Sudarman juga menawarkan sejumlah paket pekerjaan kepada para terdakwa. Di antaranya proyek Rehabilitasi Irigasi DI Pacal Tahap I di Bojonegoro dengan pagu Rp66,6 miliar dan paket SPAM Magelang senilai Rp15 miliar.
Selain dua proyek tersebut, terdapat pula Paket DI Pondok di Kabupaten Ngawi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Singomerto, serta Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Wadas Limtang Sub Badegolan.
Namun, menurut PH, proyek-proyek yang ditawarkan tersebut tidak pernah terealisasi. Dalam penjelasannya, Sudarman juga disebut tidak mampu mewujudkan paket pekerjaan maupun melakukan kontrak sebagaimana yang dijanjikan kepada para terdakwa.
Dalam proses tersebut, para terdakwa mengaku telah mentransfer sejumlah uang ke rekening Sudarman. Total uang yang disebut telah ditransfer mencapai Rp1,632 miliar.
“Para terdakwa juga melaporkan Sudarman ke Polres Metro Jakarta Selatan, dikarenakan para terdakwa juga tertipu dan mengalami kerugian,” terangnya.
Baca Sebelumnya : Pengacara Ungkap Persidangan PN Mojokerto, Kliennya Bantah Terima Uang Proyek Rp 1,4 Miliar
PH menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab terhadap persoalan yang dialami korban. Mereka justru menyatakan bahwa para terdakwa juga merupakan pihak yang mengalami kerugian serupa.
Para terdakwa sebelumnya juga mempersoalkan adanya perbedaan antara paket proyek yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan paket yang sebelumnya ditawarkan Sudarman kepada para terdakwa.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai dalil jaksa yang menyebut para terdakwa berupaya melepaskan tanggung jawab terhadap persoalan korban tidak tepat.
“Para terdakwa juga merupakan korban Sudarman,” tegas Nanang, PH para terdakwa.
Perlu diketahui, Sudarman yang disebut dalam persidangan dan diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan proyek tersebut disebut belum tertangkap. Sudarman juga disebut masih berstatus sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rangkaian persidangan telah dilalui. Terdakwa Sunaryo dan Mujiono kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dijadwalkan dibacakan pada 8 Oktober 2026.
Sementara itu juga, belum ada tanggapan secara resmi dari Kejaksaan Mojokerto perihal perkara tersebut.
Laporan : Teddy Syah


