
Kantor Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. (Foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com — Polemik penggunaan anggaran Bantuan Keuangan (BK) di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, mencuat setelah anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, Elok Suciati, melayangkan surat keberatan sekaligus meminta Kepala Desa Sidokepung membatalkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2026 tersebut, Elok mempersoalkan perubahan rencana penggunaan dana BK sebesar Rp.400 juta yang menurutnya sebelumnya telah diusulkan melalui kegiatan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
Selanjutnya, Elok Menyebut dana tersebut semula direncanakan untuk sejumlah pembangunan yang berasal dari usulan masyarakat atau konstituennya.
Lima kegiatan yang tercantum dalam surat tersebut yakni pembangunan jalan tembus sisi barat RW 5 senilai Rp70 juta, pembangunan balai pertemuan RT 43 Perumahan Surya Asri Rp75 juta, pemasangan block culvert RT 42 RW 3 Rp36 juta, pembangunan paving RT 30 Rp135 juta, serta pembangunan paving RT 35 RW 03 Puri Sejahtera sebesar Rp75 juta.
Namun, berdasarkan hasil Musdes yang dipersoalkan Elok, rencana penggunaan dana tersebut berubah menjadi renovasi Balai Desa sebesar Rp230 juta, serta pembangunan paving, pendamping jalan, pengurukan dan pemadatan jalan lingkungan sebesar Rp.170 juta.
“Kami minta kepada saudara Kepala Desa Sidokepung untuk membatalkan hasil keputusan Musdes tersebut dan mengembalikan realisasi anggaran sesuai dengan usulan masyarakat/konstituen kami,” demikian isi keberatan Elok dalam suratnya, Rabu, (7/10/2026).
Dalam penegasannya, bukan sekadar mengenai perubahan program pembangunan. Ia menilai dana BK yang berasal dari usulan anggota DPRD melalui mekanisme jaring aspirasi memiliki keterkaitan dengan aspirasi konstituen.
Elok menjelaskan bahwa usulan pembangunan tersebut sebelumnya dihimpun melalui kegiatan reses, kemudian diajukan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas bersama pihak eksekutif hingga akhirnya dialokasikan melalui APBDes Sidokepung.
“Ini dana politik. Dana politik dewan, pasti dewan itu mempunyai konstituen. Pasti dewan itu mempunyai janji-janji kepada konstituen. Itu dituangkan di BK untuk aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Menurut dia, anggaran tersebut berasal dari aspirasi konstituen, pemerintah desa semestinya berkoordinasi dengan pihak pengusul sebelum mengubah peruntukannya.
“Kemarin itu ada Musdes, kenapa saya tidak diundang? Harusnya kan memang mereka berkoordinasi,” tegasnya.
Elok juga menyayangkan karena Musdes tersebut memutuskan perubahan penggunaan dana tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak yang mengusulkan anggaran.
Selain perubahan peruntukan, Elok juga mempertanyakan lambannya realisasi dana BK tersebut. Ia menyebut anggaran yang dimaksud telah masuk ke rekening desa dan semestinya sudah direalisasikan sebelumnya.
“Dana BK 2026 itu sudah masuk ke rekening. Kenapa tidak dilaksanakan oleh desa? Sampai molor-molor sampai Musdes,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat alokasi BK sebesar Rp.500 juta, namun sekitar Rp100 juta disebut telah digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), sehingga tersisa sekitar Rp.400 juta yang menjadi pokok persoalan dalam surat keberatan tersebut.
Elok juga menyinggung alokasi BK tahun sebelumnya yang menurut dia mencapai Rp1 miliar. Ia menyebut pernah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait adanya temuan dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Saya sudah ke Inspektorat, sudah menanyakan itu. Ini kalau tidak ditangani nanti akan berdampak untuk BK-BK selanjutnya,” ujarnya.
Elok menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian karena dirinya merasa ikut bertanggung jawab secara politik terhadap aspirasi masyarakat yang diperjuangkannya melalui anggaran BK.
Namun, sejumlah keterangan mengenai dugaan penggunaan dana dan temuan tersebut masih memerlukan penjelasan serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan instansi pengawasan.
Dalam surat keberatan yang ditembuskan kepada Camat Buduran, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, serta Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Elok memberikan batas sikap yang cukup tegas. Ia meminta hasil Musdes dibatalkan dan penggunaan dana dikembalikan sesuai usulan awal masyarakat.
“Apabila surat saya ini tidak dihiraukan maka saya akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib,” tulis Elok dalam surat tersebut.

Sementara Kepala Desa Sidokepung, Buduran Sidoarjo, Arintono menegaskan, sejak dirinya dilantik sekitar tiga bulan lalu, pihak Pemerintah Desa Sidokepung berupaya menjalankan pengelolaan pemerintahan dan anggaran sesuai regulasi.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu diluruskan adalah mengenai asal-usul dan peruntukan sejumlah anggaran yang disebut dalam surat keberatan tersebut.
“Yang pertama, kami belum pernah diklarifikasi. Dana itu ditentukan untuk apa, untuk apa. Kami menjalankan sesuai regulasi yang ada. Kami ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujar Arintono saat ditemui dikantornya.
Dia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sidokepung tidak pernah mengajukan usulan tertentu sebagaimana yang disebut dalam surat tersebut. Arintono menyatakan anggaran tersebut bukan merupakan usulan dari Pemerintah Desa Sidokepung.
“Kalau yang Rp.400 juta itu, bukan usulan dari saya. Desa tidak pernah mengusulkan,” tegasnya.
Dirinya justru mengetahui anggaran tersebut setelah proses penganggaran berjalan. Karena dana kemudian masuk dalam struktur keuangan desa, pemerintah desa tetap harus berhati-hati dalam menentukan penggunaannya.
“Belum kami gunakan sama sekali,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya tidak ingin gegabah menggunakan anggaran yang belum jelas mekanisme, dasar pengusulan, maupun peruntukannya.
Arintono bahkan menyatakan akan meminta petunjuk dari pimpinan serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait sebelum anggaran tersebut digunakan.
“Saya serahkan semuanya kepada pimpinan. Kami minta petunjuk Bupati dan Inspektorat,” terangnya.
Arintono juga menanggapi informasi mengenai anggaran yang disebutkan dalam surat dan diperuntukkan bagi pembangunan atau perbaikan fasilitas (paving) di kawasan RT 35 RW 03 Puri Sejahtera. Anggarannya sekitar Rp75 juta.
Ia mengaku telah mengecek kondisi di lapangan dan memang menemukan adanya fasilitas yang mengalami kerusakan. Namun, persoalannya adalah status aset tersebut.
“Memang saya cek sudah kondisinya rusak. Tapi masa pemerintah mengeluarkan anggaran untuk korporat? Kalau saya salah, saya yang kena Inspektorat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila fasilitas yang akan dibiayai merupakan aset milik perusahaan atau pihak lain, diperlukan kejelasan kewenangan sebelum pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk perbaikannya.
Termasuk anggaran sekitar Rp.36 juta yang disebut berkaitan dengan fasilitas di kawasan Surya Asri. Pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada RT setempat.
Ia menilai penggunaan anggaran harus disesuaikan dengan status aset serta kewenangan pemerintah desa, termasuk bila berkaitan dengan aset pemerintah daerah.
Dia menjelaskan bahwa Musdes yang digelar pihak desa merupakan bagian dari upaya membuka pembahasan anggaran kepada masyarakat. Dalam Musdes tersebut, pemerintah desa meminta masukan mengenai prioritas penggunaan anggaran.
“Tokoh masyarakat, tokoh agama, RT, RW, BPD, LPM, kami ajak bicara. Duit ini dibuat apa? Di situ masyarakat menyampaikan, balai desa mau ambruk,” jelasnya.
Ia menyebut kondisi Balai Desa Sidokepung menjadi salah satu kebutuhan yang mendapat perhatian. Dirinya ingin sejak awal pemerintahan berjalan lebih transparan, termasuk dalam penyampaian APBDes dan penentuan prioritas pembangunan.
“Pak Arintono kepengin memperbaiki desanya. Satu segi administrasi, kedisiplinan, anggaran. Itu saja,” tegasnya.
Terkait surat keberatan dari anggota dewan, Arintono mengatakan pihaknya belum ingin mengambil langkah sepihak. Ia memilih melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang.
“Ini saya baru tiga bulan. Saya berusaha tahu asalnya seperti apa, kemudian mekanisme penggunaannya seperti apa, dan bagaimana penyampaiannya kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik politik maupun personal. Sebagai kepala desa, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondusivitas sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas.
“Saya ini kepengin memperbaiki desa saya,” tegasnya.
Soal Dana Tahun Sebelumnya, Arintono: “Bukan Era Saya”
Dalam keterangannya, Arintono juga menyinggung sejumlah informasi mengenai penggunaan anggaran pada periode pemerintahan sebelumnya.
Ia mengaku telah menerima informasi terkait persoalan dana yang terjadi sebelum dirinya menjabat. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinannya.
“Memang sudah dapat informasi, tapi itu bukan era saya,” ujarnya.
Meski demikian, Arintono menyatakan apabila memang terdapat persoalan administrasi atau dana yang harus diselesaikan dari periode sebelumnya, dirinya terbuka untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dengan kebijakan pemerintahan yang baru berjalan.
Menurutnya, pihak desa akan berhati-hati dalam menindaklanjuti surat keberatan tersebut. Ia menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait dan akan menunggu petunjuk lebih lanjut, termasuk dari Bupati maupun Inspektorat.
“Saya tidak mau menerjang semuanya. Saya perlu petunjuk. Kalau memang harus dilakukan sesuai aturan, ya kami lakukan sesuai aturan,” pungkasnya.
Tujuan utama pemerintah desa saat ini adalah membenahi administrasi, meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran, serta memastikan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Sidokepung.
Laporan : Teddy Syah


