JATIMSURABAYA

Terdakwa “MF” Beli Pil Ekstasi 20 Butir Rp 5 Juta Karena Depresi

Suasana sidang pemeriksaan terdakwa “MF” didampingi kuasa hukumnya R.Hariyanto, SH dan Eddy Haryanto, SH,SE (kanan). (Foto : Ak)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dalam proses pemeriksaan terdakwa “MF” (23) yang diduga terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin sore (12/10/2026) mengaku mengalami depresi akibat diceraikan suaminya tahun lalu.

Terdakwa berbadan lencir dan berhijab itu dengan suara nyaris tak terdengar oleh majelis hakim dan para pengunjung sidang mengatakan, bahwa benar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ni Made Wimar Maharani, SH diwakili Jaksa Yustus, SH (Kejari Tanjung Perak, Surabaya) dirinya membeli pil ekstasi sebanyak 20 butir berlogo Kenzo warna ungu dari Zubair (DPO) dengan harga Rp 5 juta.

Bagaimana sistem pembayaran ekstasi dilakukan terdakwa? Kata “MF” ditransfer dengan DP sebesar Rp 3,5 juta melalui rekening BCA an Dania ke Zubair. “Masih sisa Rp 1,5 juta, gak sempat dilunasi saya ditangkap”, akui terdakwa.

Terdakwa yang dites urine positif itu kepada jaksa Yustus mengaku, jika ekstasi tersebut dikonsumsi sendiri dan akan dijual kepada teman-temannya dengan harga Rp 250.000 sampai Rp 300.000 per butir, tapi tidak sempat dijual karena keburu ditangkap oleh polisi di depan kosnya Jl.Dukuh Kupang Barat, Surabaya pada 6 Mei 2026 sore.

Bila terjual semua, apakah benar terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta dan ini pil ekstasi itu ya ? Tanya Yustus. Diakui terdakwa “MF” dengan anggukan kepala.

Sudah berapa kali terdakwa membeli ekstasi ? Tanya Jaksa lagi. “Sudah berkali-kali”, jawab terdakwa terus terang. Kenapa terdakwa membeli ekstasi sesering itu ? Dijawab “MF” karena dirinya mengalami depresi akibat diceraikan suaminya tahun lalu. Terdakwa sudah pernah dihukum ? “Tidak pernah”, sahut “MF”.

Demikian pula jawaban terdakwa kepada ketua majelis hakim (KMH) dan tim Penasihat hukum R.Hariyanto, SH dan Eddy Haryanto, SH,SE yang mendampingi perempuan kelahiran Pasuruan, Jatim tersebut dalam persidangan.

Mendengar pengakuan depresi, KMH bertanya, saudara terdakwa punya surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa depresi? Dijawab terdakwa tidak ada dan tidak pernah memeriksakan.

Giliran tim kuasa hukum terdakwa, R.Hariyanto bertanya, apa dampak bagi terdakwa mengkonsumsi esktasi ? Terdakwa katakan merasa tenang. Terdakwa mengerti pil ekstasinya tetap berjumlah 20 butir saat di dalam tasnya yang ditemukan polisi hingga jadi barang bukti sekarang.

Jadi pil ekstasinya tidak ada yang dijual terdakwa satu butir pun ya? Terdakwa menyatakan, semuanya tidak ada yang terjual, tetap berjumlah 20 butir dan terdakwa mengaku, tidak pernah melihat Zubair membawakan pil ekstasi itu buat terdakwa.

“Cuma dikasih tau lewat pesan Whatsapp kalau ekstasi yang saya pesan tadi sudah dimasukkan di dalam tas saya di kamar kos saya”, katanya. Terdakwa sudah kenal Zubair (DPO) sebagai teman dan sering membeli ekstasi kepada Zubair (DPO).

Apakah ada yang dijual oleh terdakwa? Dijawab “MF” tidak ada dan juga terdakwa tidak mengkonsumsinya, sebab niat terdakwa batal karena ditangkap polisi di depan kosnya Jl.Dukuh Kupang Barat I Surabaya setelah keluar dari kamar kosnya.

Di bagian akhir dakwaan pertama Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang atau kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi atau reagensia laboratorium.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.UU No.1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana”, Jaksa menjelaskan.

Dan dalam dakwaan kedua, Jaksa menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 tersebut tanpa izin dari Kementerian Kesehatan atau pihak yang berwenang. “Terdakwa diancam pidana penjara sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah menjadi UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, kutip Jaksa. KMH minta Jaksa mengajukan surat tuntutan terdakwa pada Senin mendatang. (AK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button