
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Peserta yang sedang berada di luar kota dan tiba-tiba jatuh sakit kini tidak perlu khawatir. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa Program JKN berlaku di seluruh wilayah Indonesia dengan menerapkan prinsip portabilitas. Artinya, peserta tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan meskipun sedang bepergian, pindah tempat tinggal, maupun berpindah pekerjaan, selama status kepesertaannya aktif dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jadi untuk Peserta JKN yang berada di luar kota tidak perlu cemas, tetap bisa berobat ke puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kunjungan dapat dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan pada FKTP yang sama di luar domisili,” ujarnya, Rabu (14/10).
Meski demikian, Janoe menambahkan bahwa peserta perlu memahami perbedaan antara kondisi sakit biasa dan keadaan darurat. Untuk keluhan yang tidak termasuk kondisi darurat, peserta tetap mengikuti alur pelayanan JKN dengan mendatangi FKTP terlebih dahulu.
“Untuk kondisi non gawat darurat, peserta dapat mengakses FKTP terlebih dahulu. Sebaliknya, apabila peserta dalam kondisi gawat darurat, dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa harus membawa rujukan dari FKTP,” sebut Janoe.
Janoe menjelasakan kondisi gawat darurat merupakan keadaan yang membutuhkan penanganan segera karena dapat mengancam nyawa, membahayakan pasien atau orang lain, maupun berisiko menimbulkan kecacatan atau kondisi yang lebih parah apabila terlambat ditangani. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden 82/2018 yang diperbarui menjadi 59/2024, Permenkes 47/2018, UU 17/2023.
“Kondisi gawat darurat akan ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan di rumah sakit. Peserta selanjutnya akan diberikan pelayanan sesuai haknya,” imbuh Janoe.
Sementara itu, Janoe menyebut peserta juga bisa menyesuaikan lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar. Penggantian FKTP pada umumnya dapat dilakukan setelah peserta terdaftar selama tiga bulan.
“Namun, terdapat ketentuan khusus bagi peserta yang harus pindah domisili karena pekerjaan. Jika peserta baru saja mengganti FKTP dan belum melewati masa tiga bulan, perpindahan ke FKTP di tempat yang baru tetap dapat dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan dari tempat kerja,” tegasnya.
Kemudahan ini dirasakan oleh peserta JKN yang berdomisili di Kabupaten Gresik, Lilis (31). Wanita yang bekerja sebagai karyawati di luar domisili ini sangat terbantu dengan kebijakan perpindahan FKTP.
‘Bulan lalu saya pindah FKTP, ternyata bulan ini saya harus pindah untuk bekerja di luar kota. Beruntung sekarang ternyata pindah FKTP tidak perlu menunggu tiga bulan. Jadi, saya bisa merantau dengan tenang, kesehatan saya selalu terjamin,” pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk menghindari kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan sewaktu diperlukan, peserta juga diimbau memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif. Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan, yakni Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165. *(bp/qa/red)

