
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada pemilik usaha Rumah Makan Soto Mantenan yang berlokasi di Jalan Singosari, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Langkah penertiban administrasi ini dilakukan guna memastikan legalitas dan ketaatan tata ruang atas operasional bangunan tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor 600.1.15.2/2394/419.101/2026 bertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, S.T., MM, pemanggilan klarifikasi diterbitkan sehubungan dengan adanya aktivitas operasional bangunan di lokasi dimaksud.
Dalam surat pemanggilan tersebut, pemerintah daerah meminta pihak manajemen Rumah Makan Soto Mantenan untuk menyerahkan tiga poin kelengkapan dokumen. Pertama, dokumen perizinan bangunan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan. Kedua, penjelasan resmi mengenai lingkup dan jenis pekerjaan yang dilaksanakan. Ketiga, berkas serta informasi teknis pendukung yang berkaitan dengan konstruksi bangunan.
”Kami mohon klarifikasi dan dokumen pendukung tersebut dapat disampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri,” tegas Endang dalam penyataan tertulisnya.
Penanganan perizinan ini juga melibatkan dinas dan instansi terkait. Tembusan surat klarifikasi tersebut resmi disampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Camat Kota, serta Lurah Dandangan guna koordinasi dan pengawasan lapangan lebih lanjut. (Nyoto)

