JATIMNGAWI

LSM JAK: Hak Jawab Kades Brubuh Jadi Bumerang

Ketua Advokasi Hukum Kebijakan Publik serta Layanan Masyarakat LSM Jatim Anti Korupsi DPD Ngawi menunjukkan surat pengaduan di depan Sekretariat LSM Jatim Anti Korupsi, Kabupaten Ngawi (Foto: Yoseph)

NGAWI, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Anti Korupsi (JAK) Kabupaten Ngawi menilai hak jawab yang disampaikan Kepala Desa Brubuh, Kecamatan Jogorogo, justru mempertegas adanya indikasi kuat upaya menutupi kasus (cover-up) serta sengaja memperlambat proses pemberhentian tetap mantan Kepala Dusun Brubuh.

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM JAK DPD Ngawi, Anung Hidayat, Rabu (14/10), setelah timnya melakukan kajian terhadap isi tanggapan Kepala Desa Brubuh terkait polemik perangkat desa yang disebut telah meninggalkan tugas dan pergi ke Kalimantan sejak September 2025, namun baru diberhentikan secara resmi pada September 2026.

Menurut Anung, alasan-alasan yang disampaikan dalam hak jawab tersebut dinilai lemah, kontradiktif, dan berpotensi menjadi blunder hukum yang merugikan keuangan desa.

“Kami menyayangkan isi hak jawab dari Kepala Desa Brubuh yang terkesan normatif. Pola argumentasi yang disampaikan justru memperlihatkan upaya nyata untuk menutupi borok tata kelola administrasi desa. Menunda pemberhentian perangkat desa yang nyata-nyata tidak masuk kerja selama satu tahun penuh bukan lagi urusan pembinaan internal, melainkan diduga kuat sebagai strategi mengulur waktu,” tegas Anung kepada wartawan Bidik Nasional di Sekretariat LSM JAK DPD Ngawi.

Anung menilai penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang baru dilakukan pada September 2026, setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik dan media serta dikirimkan dua kali surat somasi resmi, menunjukkan minimnya komitmen dalam penegakan aturan yang berlaku.

Lebih jauh Anung menyoroti dugaan dampak keuangan yang timbul akibat keterlambatan pemberhentian tersebut. Selama rentang waktu September 2025 hingga September 2026, hak keuangan berupa Penghasilan Tetap (Siltap) yang bersumber dari APBDes serta hak pengelolaan aset tanah bengkok diduga masih tetap diterima oleh perangkat desa yang tidak menjalankan tugasnya.

Ditambahkan, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut melalui mekanisme audit investigatif yang independen dan objektif guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara.

Menyikapi hal itu, Anung mendesak Bupati Ngawi untuk menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Ngawi melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap kasus tersebut serta menolak alasan-alasan administratif yang dinilai tidak substansial.

Anung juga meminta agar apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum dan transparansi bagi masyarakat.

“Seluruh dokumen hasil investigasi beserta sanggahan atas hak jawab Kepala Desa Brubuh akan kami serahkan secara resmi kepada Bupati Ngawi dan aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen mengawal transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.

Diakhir penjelasannya, Anung mengatakan, surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Ngawi terkait persoalan tersebut telah dikirim pada 14 Oktober 2026. (Yoseph)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button