
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum narkoba dengan menyasar tempat kos dan pemukiman.
Operasi kali ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, bertempat di sebuah Homestay yang berlokasi di Jalan Petemon Barat No. 220, Surabaya.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap 20 orang penghuni, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 11 perempuan.
Hasilnya, dua orang penghuni Kamar No. 11 dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis Ekstasi. Keduanya berinisial IW (30), perempuan, dan MA (34), laki-laki.
“Keduanya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar sumber. (Supra.99)


