
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Polrestabes Surabaya menggelar pengungkapan hasil kejahatan jalanan seperti 3C yakni Curat, Curas dan Curanmor, yang sangat meresahkan warga masyarakat di Kota Surabaya.
Terhitung sebanyak 112 orang yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil pengungkapan dilakukan bersama Polsek Jajarannya selama bulan September hingga Oktober 2026.
Disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., yang dihadapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Sutkamtibmas), di Kota Surabaya.
“Ratusan pelaku 3C ini, merupakan langkah nyata Polrestabes Surabaya untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan sebuah komitmen kami,” ucapnya, kepada wartawan, Jum’at (30/10/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, pengungkapan dari 157 perkara yang ditangani, kasus pencurian kendaraan bermotor mendominasi dengan 112 kasus. Sementara pencurian dengan pemberatan tercatat 40 kasus dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 5 kasus.
“Sebanyak 72 tersangka diamankan dalam perkara curanmor, 33 tersangka kasus curat, dan 7 tersangka lainnya terkait kasus curas,” tutur Komisaris Besar Polisi di Mapolrestabes Surabaya itu.
Untuk modus operandi, lanjut Kombes Pol Luthfi, dari 107 yang didominasi para pelaku Curanmor mereka merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.
“Selain itu, aksi Curat yakni memanjat pagar atau tembok sebanyak 26 kasus, merusak atau memotong pengaman sebanyak 12 kasus, serta Curas yaitu perampasan atau penodongan sebanyak 7 kasus,” katanya.
Kombes Pol Luthfi juga menjelaskan, tercatat 5 kasus yang melibatkan kendaraan dengan kunci masih menempel saat ditinggalkan pemiliknya.
“Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 unit sepeda motor, 17 kunci T, Y, dan L, 13 telepon genggam, dua senjata tajam, satu kunci magnet, serta sejumlah dokumen kendaraan dan perhiasan,” jelasnya.
“Dari 13 sepeda motor yang berhasil diamankan, delapan unit telah dikembalikan kepada pemiliknya,” sambung Kombes Pol Luthfi.
Sedangkan, sasaran para pelaku di kawasan permukiman juga menjadi lokasi paling banyak ditemukan tindak kejahatan, yakni sebanyak 124 kasus.
Sementara itu, 17 kasus terjadi di kawasan rumah kos, 7 kasus di pertokoan atau perkantoran, 5 kasus di jalan umum, dan 4 kasus di sekitar masjid.
“Dari sisi waktu, angka kejahatan tertinggi tercatat pada pukul 03.00 hingga 09.00 Wib dengan 78 kasus. Selanjutnya, 37 kasus terjadi pada pukul 21.00 hingga 03.00 Wib, sebanyak 23 kasus pada pukul 15.00 hingga 21.00 Wib, serta 19 kasus pada pukul 09.00 hingga 15.00 Wib,” beber Kombes Pol Luthfi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan permukiman dan keamanan kendaraan perlu menjadi perhatian, terutama pada jam-jam yang paling banyak tercatat dalam pengungkapan perkara.
Kapolrestabes Surabaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
“Kami meminta masyarakat untuk memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan,” pungkasnya.
Pewarta – Abd. Rosi



