Polres Kotamobagu Tetapkan VT Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, S.I.K. (Foto: Arm)
KOTAMOBAGU, BIDIKNASIONAL.com – Polres Kotamobagu terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap JW alias John salah satu warga Kota Kotamobagu yang berprofesi sebagai Wartawan Media Polri di Bolmong Raya.
Menurut Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, S.I.K. menyampaikan pelaku penganiayaan berinisial VT alias Ito telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kita baru menetapkan 1 orang tersangka seorang lelaki VT umur 43 Tahun alamat Kotamobagu Barat. Dan sudah ditahan,” ucap Kapolres.
Kapolres Kotamobagu menambahkan, saat kejadian korban JW langsung melaporkan, dan saat itu juga langsung ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.
“Saat kejadian itu langsung dilaporkan oleh korban JW pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 18:45 wita. Dan setelah laporan diterima kita tindak lanjuti menangkap terduga pelaku sekitar 7 orang yang kita amankan,” tegas Kapolres.
Sementara, dari hasil pengembangan pihak Kepolisian, para terduga lainnya yang ikut bersama Tersangka masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui apa peran dari masing-masing terduga yang berjumlah 6 orang lainnya.
“Dan dalam hasil pengembangan Polisi tentunya melihat siapa berbuat apa, dan dari hasil pengembangan keterangan bahwa yang melakukan penganiayaan adalah lelaki VT. Untuk teman-teman pelaku saat ini masih kita dalami dan masih wajib lapor, nanti dalam pengembangan apakah menjadi tersangka atau bagaimana,” terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau denda 2500 rupiah.
Laporan: Arm
Editor: Budi Santoso