JATIMSURABAYA

Peredaran Upal di Surabaya Terbongkar, Dua Orang Diamankan

J (46 tahun) warga Pacar Keling Surabaya, dan RN (49 tahun) Jalan Gembili Raya Surabaya diamankan pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Jolotundo Baru Surabaya (Foto: Abd.Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pemasaran peredaran Uang Palsu (Upal) di Kota Surabaya, akhirnya terbongkar oleh pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam hal ini sejumlah Upal bernilai 4.400.000,-(empat juta empat ratus) dalam pecahan 50 ribu berhasil diamankan dari tangan dua orang terduga pelaku pemasaran pengedar.

Dari masing-masing identitasnya adalah berinisial J (46 tahun) warga Pacar Keling Surabaya, dan RN (49 tahun) Jalan Gembili Raya Surabaya. Keduanya diamankan pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, di Jalan Jolotundo Baru Surabaya.

Dalam keterangan nya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina S.I.K., M.H., menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) berbekal informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil terbongkar dan membekuk kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 88 lembar dengan jumlah 4.400.000,-(empat juta empat ratus ribu),” terang Kapolres kepada BIDIK NASIONAL, Selasa (28/02/2023).

Menurut hasil penyidikan jelas Kapolres, bahwa dari peran kedua tersangka berbeda-beda, diantaranya pembuat dan mendistribusikan.

“Tersangka J selaku pembuat dan mendistribusikan. Sedangkan tersangka RN hanya mendistribusikan,” jelas Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu.

Selain menyita Upal, alat sarana pembuatan lainnya juga dilakukan penyitaan seperti 2 (dua) unit Handphone merek Samsung, 1 (satu) set alat cetak, 1 (satu) unit Laptop, 1 (satu) bendel kertas bahan, 1 (satu) bendel uang palsu yang belum dipotong, 1 (satu) botol tinta medium, 1 (satu) kaleng tinta putih, 1 (satu) set alat sablon dan 1 (satu) unit printer.

“Untuk mengganjar atas perbuatan kedua tersangka kita akan sangkakan sesuai dengan dalam rumusan pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button