POLRES PESIBAR BERHASIL AMANKAN TIGA PELAKU ILEGAL FISHING

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 3 pelaku Ilegal Fishing di Pekon (Desa) Kota Jawa kec. Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat (27/2)// Foto: Taufik
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com –
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat (Pesibar) Polda Lampung berhasil mengamankan 3 pelaku Ilegal Fishing di Pekon(Desa) Kota Jawa kec. Bengkunat Kabupaten Pesisir barat, Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.
Petugas berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing inisial DS (24) berasal dari teluk beringin pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat,inisial JS ( 27) warga Kuala stabas lingkungan pasar Mulya Kel.pasar Krui kec. Pesisir tengah Pesibar dan 1 pelaku lagi inisial FI (19) warga Kel. Pasar Liwa Kec. Balik bukit Lampung barat.
Kepastian itu dijelaskan langsung oleh Kapolres Pesisir Barat,AKBP. Alsyahendra, S.IK, M.H didampingi Wakapolres, Kompol .Rafly Yusuf Nugraha,SH.S.IK.M.IP, Kasat Reskrim IPTU. Riki Nopariansyah, S.H, M.H saat menggelar Pers Konprens yang dipusatkan di aula Mapolres setempat, Selasa 28-2-23.
“ Awalnya unit Tipidter bersama Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait ILegal Fishing di wilayah pekon Kota Jawa Kec. Bengkunat Kab. Pesisir Barat” terang Kapolres.
Lebih jauh AKBP.Alsyahendra memaparkan kronologis dari penangkapan para paku tersebut yang diawali dari Team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku inisial DS sering melakukan kegiatan Ilegal Fishing Benih Bening Lobster (BBL) dan rumahnya dijadikan tempat packing.
Kemudian team langsung bergerak kerumah DS dan di dalam rumah dikamar depan ditemukan 1 (satu) buah BOX dibungkus plastik hitam dan 3 orang laki- laki inisial DS,. JS dan FI. Hasil introgasi DS mengakui bahwa barang tersebut miliknya bersama Bosnya inisial A dipekon Pintau Benih Bening Lobster (BBL) tersebut berjumlah lebih kurang 6.610 ekor dengan rincian BBL jenis pasir sebanyak 5.500 ekor, jenis mutiara sebanyak 1.050 dan jenis Jarong 60 ekor, kemudian peran JS dan FI adalah tukang hitung Benih Bening Lobster tersebut dengan bayaran bervariasi dari Rp. 100.000,00 sampai Rp. 150.000,00 untuk satu harinya ,lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan kegiatan penyelundupan BBL TKP Pekon Kota Jawa Bengkunat pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 bok putih plastik hitam, 36 plastik bening yang berisi BBL , total 6.610 benih lobster yang diduga akan diselundupkan keluar provinsi kemudian ke luar negeri.Dari hasil keterangan terduga. pelaku telah melakukan usaha ilegal tersebut selama 1 tahun terakhir.Team masih akan melakukan pengembangan sampai ke pelaku utama, tegas Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako polres Pesisir barat guna proses penyidikan lebih lanjut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, 1 (satu) buah Box warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 35 plastik bening berisi Benih Bening Lobster, 1 (satu) Buah handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna Hitam, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru dan 1 (satu) buah handphone merk Poco warna hitam,tambah Alsyahendra.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 tahun penjara denda Rp. 1,5 miliar ”tutup AKBP.Alsyahendra.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso



