JATIMJOMBANG

Suami Gugat Istri Anggota DPRD di Pengadilan Jombang

● Abaikan Suami Demi Tugas Negara

Sidang di Pengadilan Agama Jombang nomor perkara: 552/Pdt.G/2023/PA.Jbg (Foto: dev)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Agus Yuliana seorang pensiunan anggota polisi melayangkan gugatan ke pengadilan Agama Jombang tanggal 20 Februari 2023 untuk mengugat istri sahnya Sri Indah Wahyuningsih yang juga sebagai anggota DPRD Jombang Fraksi PDIP Komisi B bidang perekonomian (14/03/2023) pagi.

Agus Yuliana melalui LBHJ (Lembaga Bantuan Hukum Jombang) dengan didampingi kuasa hukumnya FIDYA MUHAMMAD, SH dengan nomor perkara: 552/Pdt.G/2023/PA.Jbg dengan didampingi kuasa hukumnya Fidya Muhammad, SH asal Jombang, pada tanggal 27 Februari 2023 melakukan sidang pertama, dilanjut panggilan sidang kedua tanggal 7 maret 2023 dan tanggal 14 Maret 2023 sidang ketiga.

Untuk diketahui, Agus Yuliana dan Indah usia pernikahannya masih 6 tahun, pada saat itu status mereka sama-sama menyandang status Duda dan Janda. Mereka menikah pada tahun 2017 silam di KUA Kec Ploso Kab Jombang.

Agus membongkar masalah rumah tangganya dengan Indah Sri Indah Wahyuningsih hingga berujung pada gugatan cerai di pengadilan agama Jombang, terangnya.

Kisruh rumah tangga Agus dan Indah bermula tahun 2022 sering terjadi perselisihan dan percekcokan terus-menerus.

Kepada awak media Bidik Nasional saat dikonfirmasi, kuasa hukum Fidya Muhammad, SH, Agus yuliana membeberkan kronologis permasalahan rumah tangganya memuncak tahun 2023. Bahwa Termohon sering keluar masuk rumah dengan membawa teman-temannya, baik laki-laki atau perempuan tanpa sepengetahuan dan seijin pemohon. Termohon juga sering dinasehati atas perilakunya, akan tetapi nasehatnya tidak pernah digubris,” tegasnya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon kepada ketua Majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon Sri Indah Wahyuningsih.

Laporan: Dev/jbg

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button