PASAMANSUMBAR

Kontraktor Hutang Makan Rp 15 Juta, Perlukah Ghibran Rakabuming Raka Turun Ke Pasaman

Ilustrasi

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Pekerjaan Konstruksi penambahan ruang Poned Puskesmas Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Muda Radewa meninggalkan Hutang makan dikantin.

Proyek tahun anggaran 2022 dengan pagu dana sebesar Rp 1.387.253.520,00 tersebut mulai dikerjakan sejak 18 Juli 2022 lalu dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Hampir selama masa kegiatan nya para pekerja proyek makan dan minum di sebuah kantin yang berada dalam kawasan puskesmas Ladang Panjang.

Namun disayang kan, Inisial R, yang merupakan Bos para pekerja tersebut yang menjadi penanggung jawab makan minum mereka hingga saat ini 29 Maret tahun 2023 tak kunjung membayar hutang makan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Neng, yang merupakan pemilik kantin tempat para pekerja PT. BINTANG MUDA RADEWA berhutang makan dan minum selama kegiatan kontruksi berlangsung.

Pekerjaan tersebut sudah beberapa bulan ini selesai, sudah FHO (Final Hand Over). Saat ini sudah berganti tahun, masa pemeliharaan hampir habis, tapi R Bos Perusahaan tak kunjung memperlihatkan itikat baik nya untuk melunasi hutang piutang nya di kantin saya, tutur Neng lebih lanjut.

Karena kesal dengan sikap R yang diduga merupakan Bos PT.Bintang Muda Radewa yang tak kunjung memperlihatkan itikat baik nya, Neng mengatakan sampai menelpon Sabar AS Wabup Pasaman pada 29/3/2022.

“Saya sudah menelpon Wabup, untuk menyampaikan keluhan saya perihal ulah kontraktor yang mengerjakan proyek Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, yang saya nilai zalim terhadap orang kecil seperti saya, jawaban Wabub hanya menyuruh saya menagih ke Raiz,” ungkap neng.

Saya akan menyampaikan hal ini ke bupati, agar dia tahu apa yang dialami Masyarakat nya, dan bisa lebih memperhatikan kedepan nya, para kontraktor yang layak untuk diberi kepercayaan dan amanah untuk melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang Rakyat, tutur nya.

Sebagai informasi, Kasus serupa yang menimpa Neng, pemilik kantin yang memberi hutang kepada pekerja konstruksi ini juga pernah terjadi di Solo, tepat nya pada Proyek SZGMS yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya, pada beberapa waktu lalu.

Beruntung kasus tersebut dapat diselesaikan setelah Ghibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang juga anak orang nomor satu di Indonesia ini diberitakan turun tangan dan mengancam akan menemui pihak mandor yang diketahui memiliki hutang ratusan juta Rupiah kepada pedagang kecil tersebut.

” Semoga Pemerintah daerah Pasaman juga bisa mengambil sikap serupa, yang berpihak pada Rakyat kecil,” tutup Neng berharap.

Laporan: Rf

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button