MANADOSULUT

HUTAN CAGAR ALAM PANUA DIDUGA TELAH DIRUSAK, KEPALA BKSDA SULUT DAN GORONTALO SURATI BALAI GAKKUM KLHK MAKASSAR

MANADO, BIDIKNASIONAL.com – Hutan cagar alam merupakan bagian dari suaka alam sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok, sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan ekosistemnya dan juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyanggah kehidupan,untuk itu pemerintah menerbitkan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, cagar alam termaktub didalamnya agar supaya kelestariannya tetap terjaga.

Lain halnya hutan cagar alam panua yang diduga telah di rusak oknum pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) berinsial “N,PS,S,O,G,P” di lokasi Hutan Potabo desa hulawa, kecamatan buntulia, kabupaten pohuwato, provinsi gorontalo, dengan menggunakan alat berat jenis excavator melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Kepala balai konservasi, sumber daya alam (BKSDA) sulawesi utara dan gorontalo Askhari Dg Masikki, SHut kepada wartawan, Senin (10/04) menanggapi informasi yang telah viral terekpos di media menjelaskan, saya telah memerintahkan anggota yang bertugas di kantor seksi II Gorontalo turun kelokasi dan melakukan identifikasi, pemetaan di lapangan. Menurut informasi anggota yang turun di lokasi sudah tidak ada excavator yang beroperasi, terlihat tumpukan dan kubangan buangan dari sisa sisa material yang telah di olah. Disana sebagian masuk CA” tanpa menjelaskan secara detail titik koordinat mana yang masuk dan tidak, paling banyak yang dirambah yaitu daerah aliran sungai (DAS).

“Terkait hal ini Personil kami disana juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian resort (POLRES) pohuwato dimarisa,” ucapnya.

Askhari juga mengakui keterbatasan personil dan anggaran juga penyebab kurang efektifnya pengawasan.

Untuk penindakan kami, telah melayangkan surat kepada balai penegak hukum (GAKKUM) KLHK Sulawesi dimakassar, karena wewenang ada disana, ujarnya.

Kepala BKSDA juga menghimbau, kesadaran masyarakat janganlah merusak area terbatas yang dilindungi pemerintah, jangan sampai pelaku terjerat dengan pasal berlapis” seperti yang terterah dalam undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakkan hutan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan Denda denda paling banyak 10 Mliar, serta undang undang nomor 32 tahun tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengam ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak 10 Miliar, tegasnya.

Laporan: Fandi_29

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button