JABAR

Pemkot Depok Biayai Siswa – Siswi Miskin Masuk Sekolah Swasta

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M.Thamrin.

DEPOK, JABAR, BN – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan mem-bantu membiayai siswa miskin untuk mendapat pendidikan di sekolah swasta melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Ta.2018.

Hal tersebut karena daya tampung di se-kolah negeri terbatas, untuk itu orangtua siswa/siswi yang ekonominya lemah tidak perlu khawatir, karena sudah mendapat bantuan biaya pendidikn dari pemerintah.

“Di semester I tahun ajaran 2018/2019, dana BOS APBD yang diberikan ke 160 SMP swasta akan dialokasikan untuk kebutuhan siswa miskin, sehingga mereka tidak di-bebankan biaya atau gratis di sekolah swasta,” tutur Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Thamrin, untuk jumlah dana BOS APBD yang dialokasikan untuk siswa miskin di sekolah swasta sebesar Rp 3 juta per siswa setiap tahun. Dana tersebut akan ditransfer ke sekolah setiap semester se-besar Rp 1, 5 juta.

“Untuk pencairannya menunggu APBD Perubahan Kota Depok. Kemudian, bagi se-kolah swasta yang tidak menerima siswa miskin, maka sekolah tersebut tidak mendapatkan dana BOS APBD dan bantuan Kesejahteraam Rakyat (Kesra) untuk guru swasta,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, dengan daya tam-pung dan jumlah sekolah negeri yang terbatas, Disdik pun menentukan kuota penerimaan siswa miskin hanya sebesar 20 persen.

Sedangkan, untuk jumlah sekolah negeri ya-ng ada di Depok ada 272 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 26 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

“Jadi, bukan penolakan oleh sekolah negeri terhadap siswa miskin, tetapi karena daya tampung yang terbatas, sehingga kami membatasi penerimaan siswa miskin se-besar 20 persen di setiap sekolah negeri. Misalnya, daya tampungnya 300 siswa, maka siswa miskin yang diterima hanya 60 siswa. Sementara yang mendaftar sekitar 200 siswa miskin di sekolah negeri,” tandasnya. (A Harahap)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button