JATIMSURABAYA

Usai Beli Sabu di Jalan Kunti, Dua ABG Asal Surabaya Ditangkap Polisi

Dua ABG asal Surabaya, ditangkap pihak Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu (Foto.dok: Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dua ABG asal Surabaya berinisial IA (18), warga Jalan Bogen dan MH (16) warga Jalan Karang Gayam, ditangkap pihak Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua ABG yang masih pelajar tersebut, tertangkap di Jalan Sawentar Surabaya pada hari Rabu dini hari tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 01.30 Wib, usai membeli sabu di Jalan Kunti Surabaya.

Dari hasil penangkapan, Polisi mendapati barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram dan 1 (satu) Unit Handphone Oppo A77S warna hitam diduga sebagai alat sarana komunikasi.

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono, tertangkapnya dua ABG ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Setelah kita selidiki, akhirnya informasi tersebut benar. Kemudian Tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya yakni sepoket sabu seberat 0,33 gram,” kata Ipda Agung Suciono, Senin (17/04/2023).

Menurut pengakuan dari kedua pelaku, bahwa sabu-sabu yang diakui miliknya baru dibeli dari Jalan Kunti Surabaya, secara patungan seharga 75 ribu rupiah kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

“Untuk mengganjar perbuatan kedua pelaku, kami jeratkan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button