Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus mafia solar (Foto.dok: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Aparat Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil menyikat mafia solar yang sering beroperasi di kawasan Pelabuhan.
Dalam hal ini, 4 (empat) orang diamankan beserta barang buktinya yaitu sebuah mobil Truk Tangki warna putih biru nopol Z -9118- TC berisi Bio Diesel 830 (Solar) 8.000 Liter.
Adapun identitas dari masing-masing pelaku yaitu CS (50), perempuan asal Jakarta, RK (34), laki-laki asal Banyuwangi, YD (41), laki-laki asal Tegal, dan DN (17), laki-laki asal Indramayu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menyampaikan, pengungkapan kasus mafia solar ini, dilakukan oleh Satreskrim dari Unit Pidana Khusus (Pidsus).
“Waktu kejadiannya pada hari Sabtu Malam tanggal 01 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib, sewaktu Unit Pidsus melakukan Patroli kewilayahan di Pelabuhan Nilam Surabaya,” kata AKBP Herlina, dalam kegiatan pers rilis, Kamis (20/04/2023).
Dimana sebelumnya Petugas dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi adanya pengisian bahan bakar jenis solar ilegal.
“Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar adanya. Kemudian, membawa orang yang bersangkutan ini beserta Truk Tangki-nya ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan,” lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Kapolres, Truk Tangki yang bermuatan solar bersubsidi ini, dikirim dari daerah Jawa Barat oleh PT. Bentang Mega Nusantara (BMN) menuju ke wilayah Surabaya.
“Dengan hasil keuntungan yang didapat sebesar 500 rupiah per-liter solar. Hal ini diakui oleh salah satu tersangka yang kita amankan ini yakni CS selaku direktur dari PT. BMN,” paparnya.
“Transaksi yang dijalankan oleh PT. BMN selama 3 (tiga) tahun berjalan dan sudah melakukan transaksi sebanyak 4 (empat) kali,” sambung Kapolres.
Terkait barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit truck tangki, sebendel dokumen bukti penjualan BBM, Surat Jalan Invoice dari PT BMN, 4 (empat) unit Handphone dan 1 (satu) unit laptop serta sebuah Printer.
“Untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp.60 milyar,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso