Jadi Tersangka BTS, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan
Penyidik JAM-Pidsus Kejagung membawa Menkominfo Johnny G Plate tersangka Kasus BTS 4G menuju Mobil Tahanan. Dok Foto: (BN/HO-Puspenkum Kejagung)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tersangka dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G serta Infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo.
Penetapan tersangka Johnny G Plate itu berdasarkan Surat Nomor: TAP-21 /F.2 /Fd.2/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny G Plate yang juga Sekretaris DPP Partai NasDem itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersankutan patut diduga terlibat dalam peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pengembangan infrastruktur BTS 4G,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/5).
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” imbuhnya.
Disaat yang sama, Kuntadi mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan Johnny G Plate dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Kuntadi menerangkan, Tim Kejagung terus melanjutkan melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan.
“Saat ini tim penyidik terus melanjutkan pemeriksaan sekaligus penggeledahan. Salah satu tempat yang akan dilakukan penggeledahan adalah rumah dinas dan dan kantor Menkominfo.
Pada kesempatan itu Kuntadi kembali menyinggung hasil penghitungan BPKP atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengembangan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun.
“Sebagaimana hasil penghitungan BPKP kerugian negara seperti yang telah kita sampaikan sebelumnya, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara Rp. 8 triliun 032 miliar,” beberya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus- Penkum) Kejagung Dr. Ketut Semudana menegaskan, (JGP) sebelum ditetapkan tersangka telah menjalani pemeriksaan Tim Penyidik JAM-Pidsus sebagai saksi.
“Sebelumnya, Johnny G Plate diperiksa Tim Penyidik JAM-Pidsus sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 oleh 4 orang Tim Penyidik,” tegasnya.
Selama pemeriksaan, ada 33 pertanyaan yang di ajukan Tim Penyidik JAM-Pidsus kepada Johnny G Plate guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek BTS 4G dan infrastrutur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana.
Dari hasil pemeriksan, tim penyidik telah mendapat cukup bukti jika Menkominfo Johnny G Plate diduga terlibat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G.
Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang berubahan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Tersangka, kata Kapuspenkum Kejagung menambahkan dan penahanan (JGP) murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso