Halangi Pemberitaan Media, Oknum Kepala Desa Dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara
KUTACANE, BIDIKNASIONAL.com – Wartawan Central Kutacane Aceh Tenggara Darmawan melalui whatshap (30/5/2023) mengatakan, Kepala Desa inisial A dari Kecamatan Lawe Sumur, risih dengan kehadiran wartawan bersih, ” kenapa risih?,” tulis Darmawan.
Ia mengatakan, “Salah satu oknum Kepala Desa inisial A yang ada di Kecamatan Lawe Sumur dengan sengaja melarang saya berulang kali,agar dugaan indikasi penyimpangan Anggaran Dana Desa di Tiger Miko Tahun 2022-2023 itu jangan diberitakan oleh media saya.”
“Melalui isi pesan yang dia layangkan pada saya, terkesan mengarah pengancaman, sehingga saya terganggu dan trauma menjalankan tupoksi aktifitas sehari hari di lapangan,” tulis Darmawan.
Keterangan dihimpun bn.com, Senin tanggal 29 Mei 2023 Wartawan Harian Central Agara Darmawan resmi melaporkan oknum Kepala Desa inisial A ke Satreskrim Polres Aceh Tenggara surat tanda terima laporan Nomor; Reg/09/V/Res.1.24/2023.
Laporan itu fokus pada UU Nomor 40/1999 Tentang Pers,pasal 18 ayat 1. “Sebelum ke Polres,kami juga sudah konsultasi langsung pada pihak Kejari Kutacane, tujuan saya adalah jika pihak Kejari yang menangani laporan saya supaya perkaranya cepat masuk pada Pengadilan Negeri Kutacane,” ujar pelapor.
Sementara Kepala Desa inisial A dan Kapolres Aceh Tenggara belum berhasil dikonfirmasi bn.com.
Lappran: Roni S
Editor: Budi Santoso