MATARAMNTB

BNN NTB Berhasil Gagalkan 7 Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja

● Peringati HANI 2023

Pers rilis serta memperingati HANI Tahun 2023 melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen berhasil mengungkap dan menggagalkan 7 kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja di Wilayah Provinsi NTB (Foto: Ist)

MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Bertempat di halaman kantor BNN NTB, BNNP NTB melakukan pers rilis serta memperingati HANI Tahun 2023 melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen yang berhasil mengungkap dan menggagalkan 7 kasus peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan Ganja di Wilayah Provinsi NTB.

Adapun dasar yang dipakai untuk jenis dan kuantitas Barang Bukti dapat di Verifikasi berdasarkan uji yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Mataram untuk penimbangan berat Barang Bukti Narkotika, Hasil uji alat Trunarc milik BNNP NTB, Hasil uji Laboratorium BPOM Mataram, dan Hasil uji Laboratorium Bidlabfor Polda Bali.

Menurut semua Laporan Kasus Narkotika di NTB, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa; Shabu seberat 3.599,2 gram, Ganja seberat 6.729,9 gram, Ekstasi/Inex seberat 748,37 gram (2000 butir).

Hal tersebut dikatakan kepala BNN NTB Gagas Nugraha, SH, SIK, MH, MM, saat memberikan sambutan pada acara konferensi pers tadi pagi. Senin (12/06/2023).

“Kami mencoba melalui organisasi kami menjaga NTB, untuk NTB menjadi bersinar gemilang sebagaimana harapan dari Pemda NTB dan masyarakat semuanya, kami juga berupaya semaksimal mungkin bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, bersama dengan seluruh komponen masyarakat untuk selalu menjaga NTB agar terus bersinar,” ungkapnya.

Lanjut Gagas, Ia mengatakan bahwa memutusan jaringan tersebut diputuskan karena barang tersebut masuk berasal dari medan, Aceh, Pekanbaru, Batam, Jakarta, dan Surabaya memerlukan jaringan-jaringan khusus kita harapkan masyarakat berani menolaknya.

Gagas juga memaparkan barang bukti yang akan di musnahkan adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 3189,77 gram yang selanjutnya akan dimusnahkan, Ekstasi / Inex sebanyak 1976 butir berat bersih seberat 739,38 gram yang selanjutnya akan dimusnahkan, Dan Nakotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih seberat 2775,57 gram yang selanjutnya akan dimusnahkan.

Gagas lanjut mengatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal : Hukuman Mati minimal : Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda : Maksimal : 10 Milyar Minimal : 1 Milyar. Saat ini pelaku dan dan barang bukti berada di kantor BNNP NTB.

“Masyarakat yang dapat terselamatkan dari penggunaan Narkotika dari seluruh Laporan Kasus Narkotika yang ditangani BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 43.190 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan Shabu, kurang lebih 13.460 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan Ganja dan kurang lebih 8000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba Ekstasi/Inex”. Tutpnya

Laporan: Aini

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button