Kepala BPJS Kesehatan Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo (dok.foto: red)
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapaun sebagai tolak ukur kepuasan peserta dalam pelayanan publik yang sampai saat ini dilakukan, tersedianya layanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan menjadi harga mati bagi badan penyelenggara jaminan sosial yang berada dibawah komando langsung Presiden tersebut.
Disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo bahwa bentuk preventif peningkatkan etos kerja dalam melayani masyarakat adalah selalu mau menerima segala bentuk saran, kritik dan masukan. Selain itu, penuh tanda tanya apabila pelayanan publik dimanapun berada, apapun dinasnya tanpa adanya celah kekurangan. Hal itu malah menjadi sebuah tanda tanya besar.
Maka dari itu, BPJS Kesehatan sebagai salah satu lembaga yang menyelenggarakan layanan publik membuka berbagai kantong layanan pemberian informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
” Beberapa kanal layanan yang telah kami sediakan terkait informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta JKN antara lain Pengaduan dapat melalui Call Center 165, petugas PIPP RS yang ada di rumah sakit, dan aplikasi Mobile JKN”, ujar Janoe kepada Wartawan saat menggelar acara Ngobrol Gayeng Bersama Mitra Kerja di Gresik, Jum’at 16 Juni 2023.
Lebih jauh Janoe menjelaskan, melalui layanan call center 165 pengganti nomor pusat pelayanan yang lama yakni 1500400,
peserta dapat meminta informasi dan memberikan pengaduan. “Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon tersebut sewaktu-waktu jika memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan,” sebut Janoe.
Diungkapkan, ketika peserta mendapat kesulitan atau tidak dilayani pada saat berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan (PIPP) di setiap Faskes.
” Silahkan menghubungi petugas PIPP di setiap Fasiltas Kesehatan. Disetiap Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah ditempel foto petugas PIPP dan nomor telepon yang dapat dihubungi dalam waktu 24 jam,” terangnya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan kanal layanan berupa aplikasi digital yang dapat diperoleh melalui play store maupun appstore yakni aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, aplikasi Mobile JKN ini merupakan layanan adminstrasi BPJS Kesehatan untuk menyampaikan keluhan peserta juga.
” Monggo, jangan sungkan, laporkan apabila ada yang dirasa perlu diadukan. Penting diketahui saat melapor, sertakan kronologis kejadian nya, kapan, dimana, siapa, mengapa dan bagaimana. Tentunya, jika peserta melapor melalui kanal pengaduan dalam aplikasi ini, petugas BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti pelaporan tersebut,” tegasnya.
Bukan hanya pelayanan pengaduan peserta saja, Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan berbagai kanal yang dapat dimanfaatkan setiap saat.” Banyak fitur di dalam aplikasi pintar ini diantaranya info program JKN, Info peserta, rencana pembayaran bertahab, penambahan peserta, pendaftaran layanan antrean, konsultasi dokter dan lain-lain,” imbuhnya.
Sesuai janji layanan setiap faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Gresik sambung Janoe,” hal ini akan menjadi sebuah perubahan signifikan bagi kami terutama pada transformasi perubahan mutu dan layanan, menjadi cepat, mudah dan setara tanpa ada diskriminasi,” cetus Janoe.
Parameter sebuah pelayanan publik diukur dari grafik kepuasan peserta ujar Janoe. Perubahan dengan menerjunkan langsung petugas BPJS Kesehatan mencoba menggali informasi bagaimana pelayanan yang telah bergulir di setiap faskes.
Untuk itu kata Janoe, dibulan sebelumnya, BPJS Kesehatan Gresik telah menjalankan SI-BLING (Seeing is Believing) – melihat baru percaya. Kegiatan Si-BLing dilaksanakan melalui kunjungan supervisi dengan membuktikan, melihat, dan merasakan secara langsung bagaimana pelayanan dari FKTP kepada Peserta JKN.
” Si-Bling ini merupakan bentuk intensifikasi pemantauan kepatuhan FKTP terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati. BPJS Kesehatan Gresik sendiri telah turun ke beberapa faskes untuk menggali informasi, apakah pelayanan faskes sudah sesuai, cukup dengan NIK KTP, tanpa harus foto copy surat-surat dan tidak ada dibedakan atau didiskriminasi pada saat peserta memerlukan jaminan kesehatan,” beber Janoe.
” Berbagai macam kritik dan masukan menjadi sangat penting bagi BPJS Kesehatan agar kekurangan dan pelayanan yang belum sesuai dengan Standar Operasional Prosedur BPJS Kesehatan, dapat segera disesuaikan,” pungkasnya.
Laporan: Red
Editor: Budi Santoso