Proyek Pokir di dusun Gerbong, desa Sambirejo yang diduga dikerjakan tidak sesuai rencana (Foto: Tok BN.com)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pokir atau Pokok- pokok Pikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan (RAPBD).Pokir DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas Pembangunan, rumusan, usulan kebutuhan program/ kegiatan yang bersumber, serta hasil penelaahan Pokir DPRD. Dana Aspirasi atau sekarang disebut Pokir dewan sangat penting, karena untuk merealisasikan permintaan-permintaan (aspirasi) masyarakat.
Keterangan dihimpun bn.com, jadi kinerja dewan tidak hanya mendongeng saja, tapi bisa mewujudkan permohonan para konstituen di Daerah Pemilihan masing-masing, baik itu yang dijaring melalui reses, Musrenbang, atau kegiatan lainnya.
Namun sayang, terkadang pelaksanaan Pekerjaan fisik yang dilaksanakan dengan anggaran Pokir, tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Seperti pekerjaan aspal Lapen (lapisan penetrasi) yang dianggarkan oleh Pokir Dewan Tahun 2023 senilai 150 juta rupiah menjadi polemik Hal ini terjadi di dusun Gerbong, desa Sambirejo, kecamatan Jogoroto.
Pasalnya, proyek yang awalnya Lapen di ganti hotmix tanpa adanya berita acara secara tertulis. Sesuai SK proyek tersebut adalah pekerjaan jalan lapen dalam realisanya justru dikerjakan pekerjaan jalan hotmix, diduga salahi aturan penggunaan anggaran negara.
Bahkan proyek tersebut baru selesai dikerjakan sudah ada yang retak diduga tidak sesuai spek, parahnya lagi dilokasi tidak dijumpai papan nama proyek.
Saat awak media investigasi ke lapangan, Jumat (4/8), salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa proyek tersebut awalnya Lapen anggaran Pokir dewan 2023 aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihan atau Dapil melalui wakil rakyat.
“Ketika ditanya soal papan nama proyek yang belum terpasang mereka mengamini bahwa mulai awal pekerjaan papan nama proyek memang tidak ada,” tuturnya.
Hal ini jelas menyimpang dari Keterbukaan Informasi publik (KIP) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan nya.
Persoalan ini masih banyak ditemukan di lapangan. Meski sudah sering dipersoalkan oleh publik, sepertinya Perpres itu tidak berlaku di Kabupaten Jombang.
Tidak bisa diketahui secara pasti siapa pelaksana pekerjaan jalan hotmix tersebut. Mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan nama proyek dan berapa ketebalan hotmix tersebut.
Sementara, Ketua LP-3 (Lembaga Pengawal Program Pemerintah) Sapu Jagad, Rachman Alim, menyayangkan akan kejadian tersebut. Proyek yang dikerjakan yang bersumber dari APB Des,APBD Maupun APBN Harus transparan dan Informasinya harus dapat diakses oleh masyarakat luas, kalau suatu proyek papan namanya saja ada, ini patut dicurigai.
Terkait perubahan pekerjaan itu, kata Rachman, memang diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan sah dan benar, harus tertuang di berita acara perubahan, sebab kalau suatu pekerjaan itu berubah mestinya keseluruhan juga harus berubah, mulai dari perencanaan, RAB, Volume pekerjaan dan nilai kontrak suatu pekerjaan. karena hal tersebut nantinya berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban. (Bersambung edisi berikutnya)
Laporan: Tok/Dev
Editor: Budi Santoso