JATIMSURABAYA

Sukseskan Program Sejuta Sertifikat Halal, IKAPPI Gelar Sosialisasi dan Monitoring Layanan

Layanan monitoring Sertifikasi HALAL dan Kepengurusan NIB (Foto: ist)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com -Pemerintah Desa melalui IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia yang mengemas tiga program sekaligus dari pemerintah pusat BKPM, BPJBH, Badan Pangan Nasional, BPOM dan BPJSTK untuk menyebarkan informasi tentang sertifikasi HALAL, kepengurusan NIB gratis skema self declare dan jaminan sosial kecelakaan kerja BPJSTK, maka berbagai upaya terus dilakukan oleh IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) dan salah satunya dengan mengelar sosialisasi di Balai Desa Padi Kecamatan Gondang, pada hari Rabu 09/08/2023 Sore.

Agus Susilo, selaku Ketua DPW IKAPPI JATIM memberi paparan manfaat tentang pentingnya sertifikat HALAL, NIB dan BPJSTK Serta Sosialisasi keamanan pangan BPOM bagi pelaku usaha pedagang Pasar, PKL & UMKM dengan memberikan edukasi kepada masyarakat secara langsung, menggelar sosialisasi merupakan salah satu langkah strategis yang wajib dilakukan untuk menyampaikan informasi.

Nampak antusias Kepala Desa Padi Slamet Prayogi Hatna beserta istri juga turut membantu mendata warganya (Foto: ist)

Selaku Ketua DPD Mojokerto Siti Masito alias Ita juga menambahkan, sosialisasi ini penting dilakukan agar program sertifikasi halal tersampaikan kepada masyarakat. Penting juga bekerjasama dengan berbagai pihak, misalnya melibatkan Kepala Desa atau Camat, seperti yang sudah kita gelar di beberapa Desa yang lain khususnya di kabupaten Mojokerto.

“Kami merangkul dan melibatkan Kepala Desa setempat dalam pelaksanaan sosialisasi di setiap Desa di Kabupaten Mojokerto, harapan kami semoga kepala desa dan warganya khususnya pelaku UMKM yang lain juga bisa antusias mendukung penuh program ini,” tuturnya.

Legalitas hukum dalam menjalankan usaha menjadi suatu keharusan bagi para pelaku usaha dalam rangka memajukan bisnis mereka. Perolehan izin usaha ini memberikan perlindungan, kepastian, serta jaminan atas aspek keamanan dan kenyamanan saat menjalankan aktivitas usaha. Izin usaha ini merangsang kontribusi yang lebih optimal dari para pelaku UMKM dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan, pemasokan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, pertumbuhan nilai tambah produksi, serta penyebaran semangat berwirausaha.

Meskipun terdapat banyak UMKM, pada kenyataannya tidak semua telah memperoleh izin usaha. Sejumlah pelaku UMKM cenderung menganggap proses perizinan sangat rumit dan membingungkan. Padahal, mengurus izin usaha untuk keabsahan hukum UMKM justru memiliki manfaat signifikan yang tidak dapat diabaikan.

“Sehingga akan memperoleh banyak keuntungan seperti mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat, memperoleh pelatihan, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah, kemudahan memasuki komunitas resmi dan kemudahan lainnya,” Pungkas ita.

Lebih lanjut dikatakan, Slamet Prayogi Hatna Wijaya, SE selaku Kades Padi saat dikonfirmasi awak media mengaku sangat mengapresiasi IKAPPI yg sudah memfasilitasi pelaku UMKM khususnya di Desa Padi yang diikuti sebanyak 100 peserta. ” Dengan adanya fasilitasi ini sangat membantu pelaku UMKM di desa kami untuk mendapatkan sertifikat halal dan pengurusan NIB. Tentunya, dengan adanya NIB dan Sertifikat halal akan meningkatkan kelas dari pelaku UMKM sendiri dan terjamin legalitasnya,” terangnya.

Laporan: Dev

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button