Bekas Bongkaran Jalan Nasional Peterongan Jombang diperjualbelikan oleh oknum nakal diduga untuk urukan di sekitar Desa Janti (Foto: Dev/Tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Negara rugi akibat pembangunan jalan Peterongan Jombang yang dibangun tahun 2018 menghabiskan milyaran rupiah uang rakyat diduga dibuat bancakan oknum nakal. Dampaknya pun ke masyarakat pengguna jalan tidak nyaman. Korupsi di Indonesia semakin menggurita, mulai dari atas sampai bawah pun sudah membudaya tanpa berpikir “Wong Cilik susah”.
Pada pelaksanaan proyek jalan nasional cor beton dekat fly over Peterongan, Jombang diduga dikerjakan tanpa besi. Untuk itu APH (Aparat Penegak Hukum) supaya turun mengusutnya untuk menindak lanjuti terkait kualitas buruk jalan nasional tersebut.
Pekerjaan proyek pemerintah pusat tahun 2018 tersebut diduga kuat tidak sesuai speksifikasi, sehingga umur bangunan yang terbilang masih baru itu cor nya sudah rusak dan diduga kuat tidak menggunakan besi. Ini sama hal nya terjadi sebuah korupsi dari anggaran yang digunakan untuk pembangunan jalan cor Peterongan, Jombang tersebut.
Masih dilakukan pembongkaran pun, bekas bongkaran juga diperjual belikan, padahal bongkaran itu termasuk aset negara dan ada hitungannya. Badan Milik Negara (BMN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016. Sesuai Pasal 362 KUHP , memiliki/ menguasahi benda (BMN) dengan unsur (1) Kehendak mengambil (2) Kesengajaan mengambil (3) Maksud mengambil dan (4) Kondisi sadar waktu pengambilan dan pengetahuan pengambil bahwa ia mengambil aset pihak lain termasuk aset negara, haruslah terbukti sepenuhnya / seluruhnya (100%), sebagai unsur- unsur tindak pidana di hadapan pengadilan terkait Pasal 362 KUHP.
Seperti pada laporan Warga ke Bidik Nasional (BN) bongkaran proyek jalan tersebut diduga di perjual belikan,” padahal itu kan masih aset negara dan pembongkaran itu belum selesai, kan masih ada hitung- hitungan nya biarpun itu bongkaran,” ujar warga dekat pasar Peterongan kepada BN.
Seperti diketahui melalui info yang diterima, ada bongkaran yang di perjual belikan dan untuk urukan di wilayah Desa Janti, Peterongan. Bongkaran tersebut digunakan untuk urukan mendirikan bangunan. Selanjutnya Wartawan BN masih melakukan penelusaran berikutnya siapa pemilik bangunan itu yang menggunakan bongkaran tersebut.
Laporan: Dev/Tok
Editor: Budi Santoso