Kasus MS Korban Mafia Tanah, Notaris Eka Hendra Kajen Tolak Wawancara Wartawan
Kantor Notaris Eka Hendra Muspiyanto, SH, M.Kn. (Foto: Dikin BN.com)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – MS (58) dan anaknya warga Desa Paweden, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan yang sempat terjerat utang renternir dengan bunga mencekik dan nyaris menjadi korban mafia tanah kini akhirnya bisa tersenyum lega karena telah mendapatkan kembali sertifikat rumah yang diagunkan.
“Alhamdulillah sertifikat rumah milik anak saya telah kembali. Terima kasih kepada Pak Didik Pramono dan Mas Zaenudin dari LBH Adhyaksa yang dengan ikhlas membantu,” ungkap MS, Jum’at (24/8/2023).
Ia menyebut sertifikat rumah milik anak perempuannya itu tidak saja dapat diambil kembali, namun juga menggagalkan upaya pengalihan hak ke orang lain melalui Akad Jual Beli (AJB) dengan pemalsuan tandatangan oleh seorang joki yang sudah disiapkan.
Kendati sertifikat rumah telah kembali, namun dirinya tetap dimintai sejumlah uang oleh pihak notaris sebagai ganti materai dan cetak berkas. Permintaan itu disampaikan usai serah terima sertifikat.
“Lalu ada pesan masuk berisi nomor rekening dari pihak notaris agar saya mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu yang dihitung sebagai tagihan kertas dan materai,” ujar MS.
Kuasa hukum korban, M Zaenudin dari LBH Adhyaksa menambahkan, proses pengembalian sertifikat rumah milik kliennya berlangsung di ruang pertemuan Kantor Notaris Eka Hendra Muspiyanto di Jalan Raya Mandurorejo, Kajen, Kabupaten Pekalongan.
“Penyerahan sertifikat rumah milik klien kami disaksikan juga oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan untuk memalsukan tandatangan AJB,” beber Zaenudin.
Sebagai tanda bukti bahwa sertifikat rumah telah dikembalikan ke pemiliknya tertuang dalam dua dokumen berita acara, dimana berkas berita acara yang pertama berisi serah terima sertifikat.
Berkas yang kedua berisi berita acara pencabutan AJB yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang terlibat.
“Jadi Inti sebenarnya masalah ini kalau tidak saya cegah hampir kliennya akan kehilangan rumahnya karena akan di AJB kan,” Kata Zaenudin.
Sementara itu Notaris Eka Hendra Muspiyanto saat ditemui di kantornya usai acara serah terima menolak memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialami MS kepada media.
“Saya ndak ada waktu buat wawancara,” cetus Eka Hendra Notaris tersebut dari dalam ruangan kerjanya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso