JATIMSIDOARJO

Perseteruan Wiwik Vs Masriah Berakhir Damai di PN Sidoarjo  

● Pengacara Heru Purnomo: Jangan Dibesar-besarkan

Wiwik Winarti saat di rumahnya (Foto: Teddy BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Perdebatan antar tetangga, Wiwik Winarti yang menggugat Masriah sebesar Rp 1,128 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah usai.  Wiwik melalui kuasa hukumnya telah mencabut gugatan yang menyeret 6 turut tergugat yaitu M Munib, Notaris Alm. BintartoTriadmojo, Sugito Kades Jogosatru, Kepala Satpol PP, Kapolsek Sukodono dan Kepala Kantor Samsat Krian.

Pencabutan itu dilakukan pekan lalu, pada Senin (21/8/2023). Bahkan, pencabutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Agus Pambudi, SH.

Dimas Pangga Putra W, selaku kuasa hukum para penggugat membenarkan jika gugatan kepada Masriah itu telah dicabut. “Iya benar,” akunya ketika dikonfirmasi lewat telfon oleh wartawan beberapa waktu lalu.

Nyatanya, pencabutan gugatan tersebut sempat dibantah oleh Wiwik dengan didampingi Nur Mas’ud, menantunya saat diwawancarai beberapa hari lalu. Wiwik tak mengetahui jika gugatan tersebut telah dicabut.

Pihak kuasa hukumnya buru-buru mengklarifikasi kepada wartawan terkait pernyataan itu. Dimas mengaku sudah menjelaskan kepada anak Wiwik yaitu Wike Purwanti terkait pencabutan gugatan tersebut. “Saya sudah jelaskan ke anaknya Bu Wiwik yaitu Ibu Wike perihal pencabutan gugatannya,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, persoalan gugatan di PN Sidoarjo tersebut telah usai. Selain itu, dalam perkara pidananya, Masriah telah divonis 1 bulan penjara terkait perkara tipiring penyiraman kotoran ke rumah Wiwik Winarti, tetangganya.

Heru Purnomo selaku Kuasa Hukum Masriah tegaskan masalah sudah kelar semua.  Heru mengaku permasalahan Masriah dengan Wiwik itu sudah selesai. Kemudian juga terkait gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo juga sudah dicabut.

Bagi Heru, akhir-akhir ini Masriah terasa disudutkan dengan berita hoax. Seperti terkait akan adanya mengenai pemeriksaan kejiwaannya. Selain itu juga, menurut dia, seperti berita batu yang di tengah jalan tersebut. Menurut dia hal itu tidak benar.

“Masriah sudah tidak ngapa-ngapain, ia sudah tenang, dengan urusan Wiwik juga sudah selesai. Kami minta jangan dibesar-besarkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (1/9/2023).

Heru menceritakan, Masriah merasa bingung dengan masih adanya berita miring terkait dirinya. Padahal, lanjut dia, pasca dicabutnya gugatan Wiwik ke dirinya, ia tak mau akan perseteruan dirinya kembali terus bergulir.

“Masriah udah enggak mau ngapa-ngapain lagi usai menjalani hukuman pidananya itu. Kami tim kuasanya juga sudah mewanti-wanti agar urusan apapun tak perlu ditanggapi. Dan itu dilakukan oleh Masriah,” tegasnya.

Terkait penghalangan batu yang dilakukan Masriah, menurut Heru informasi tersebut sangatlah tidak benar. Sebab batu tersebut ada karena berada di tanahnya sendiri, masih dalam satu bidang sertifikat dengan rumahnya.

“Itu di jalan. Jalan itu kan jalannya Bu Masriah, jalan keluarga yang memang bukan jalan yang biasa, apalagi jalannya luas. Nggak ada masalah kok, tidak ada penghalangan,” jelasnya.

Selain itu, terkait undangan Bupati, Masriah lebih memilih tidak hadir. Karena menurutnya, Masriah enggan akan adanya suasana yang tidak diinginkan. “Menghindar bukan berarti tidak berani datang, karena lebih mengedepankan susana kondusif aja kok,” pungkas pria yang sudah 21 tahun berprofesi pengacara itu.

Laporan: teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button