Konferensi Pers: Hasil tangkapan Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya residivis curanmor A (25 tahun) dan MA (25 tahun) warga Sawah Pulo Surabaya (Foto: Abd Rosi BN.com)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Dua residivis dalam kasus yang sama di Jawa Timur kembali dijebloskan ke penjara oleh Polisi. Keduanya adalah A (25 tahun) dan MA (25 tahun) warga Sawah Pulo Surabaya.
Dalam konferensi pers disampaikan bahwa keduanya merupakan residivis Curanmor yang kembali tertangkap lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol S -6421- JAW di Jalan Keputih Gang Makam Blok C Surabaya.
” Ditangkap atas tindaklanjut laporan dari korban bernama Daffiariatama (18 tahun) asal Lamongan,” ungkap Kapolsek Sukolilo Kompol M. Soleh didampingi Kanit Reskrim Iptu Hedjen Oktianto, Senin (25/09/2023).
Lanjut Kompol M. Soleh menjelaskan, kejadian pencurian dilakukan oleh kedua tersangka pada hari Rabu tanggal 09 September 2023, sekira pukul 11.30 Wib.
“Sedangkan tertangkapnya, pada hari Selasa 19 september 2023, dengan sarana Honda Scoopy warna merah disekitaran Jalan Gebang Wetan Surabaya,” jelasnya.
Modus pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni dengan cara merusak kunci setir motor menggunakan alat kunci terbuat dari besi.
“Sebelumnya kedua tersangka ini, lebih dulu melakukan pengamatan disekitar lokasi untuk melakukan pencurian,” kata Kompol M. Soleh.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah kunci T, 3 (tiga) anak kunci, sebuah kunci magnet, sebuah kunci L perusak gembok.
Dari hasil interogasi awal kedua tersangka melakukan pencurian lima kali di wilayah Polsek Sukolilo dengan hasil 5 (lima) unit sepeda motor.
“Hasil kendaraan roda dua dijual oleh kedua tersangka dengan rata-rata seharga Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada penadah inisial lS (DPO), saat ini dalam pengejaran Polisi,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso