JATIMSIDOARJO

Terdakwa Penipu Investasi Bodong Dituntut 3 Tahun Penjara Dalam Sidang di PN Sidoarjo

Pemeriksaan 3 saksi, saat persidangan terdakwa Citra Chrissanti (Foto: Teddy BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Citra Chrissanti Chairani (30), terdakwa penipuan investasi bodong terkait bisnis pengadaan senilai Rp 1,7Milliar dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, sesuai dakwaan kesatu,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Faris Almer R, SH, ketika membacakan tuntutan, Selasa (26/9/2023).

Dalam surat tuntutan mengungkap, terdakwa menipu korban lulu terkait bisnis pengadaan dalam kurun waktu Mei-Juni 2022. Kronologisnya bermula dari korban yang mengenal terdakwa pada tahun 2021, yang pada waktu itu terdakwa sendiri merupakan guru les dari dua anak korban. 

Korban mengaku ditawari terdakwa bisnis pengadaan dari LPSE dengan keuntungan yang besar yakni 40% dari modal.

Meski demikian, dalam fakta persidangan sebelumnya, saksi korban Lulu ternyata juga mengajak dua teman lainnya, dengan memotong 40 persen keuntungan menjadi 8-20 persen.

Lulu mengajak saksi lainnya yaitu M Zamroni yang mengalami kerugian Rp 179 juta dan Aris Handoko sebesar Rp 440 juta. Kedua saksi itu mengaku diajak oleh korban Lulu melalui Broadcast WA karena sudah berteman lama. 

Kini terkait saksi Lulu juga sedang dimasukkan didalam pertimbangan oleh jaksa, berdasarkan wawancara setelah persidangan.

“Untuk saksi lulu, kesaksiannya masih kami pertimbangkan karena diduga kuat turut serta karena dalam kesaksiannya juga menikmati dengan memotong hasil yang semula 40 persen menjadi 8-20 persen” ucap Faris.

Untuk mengusut kasus ini, terdakwa Chrissanti ditahan di Rutan Kab. Sidoarjo.

Laporan: Teddy

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button