JATIMSURABAYA

Kembali Berulah, 7 Anggota Gangster di Surabaya Ditangkap Polisi

Konferensi Pers, Senin Sore (16/10/2022), Kompol Ari Bayuaji, Kapolsek Tambaksari mengamankan ketujuh tersangka anggota Gangster yang sering meresahkan masyarakat di Surabaya (Foto: ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kembali membuat ulah di jalanan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat, 7 (tujuh) anggota Gangster dari 2 (dua) kelompok yang ada di Surabaya ditangkap Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Identitas dari kelompok anggota Gangster tersebut masing-masing berinisial DP (19 tahun), AP (19 tahun), YM (16 tahun), MS (17 tahun), DD (20 tahun), RA (19 tahun), dan FA (19 tahun). Semuanya merupakan warga yang tinggal di Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi dari dua kelompok anggota Gangster tersebut yaitu 8 (delapan) senjata tajam jenis celurit dan pedang serta 4 (empat) buah Handphone.

Dalam konferensi pers pada hari Senin Sore (16/10/2022), Kompol Ari Bayuaji selaku Kapolsek Tambaksari menyampaikan, ketujuh tersangka yang di seret ini merupakan anggota Gangster yang sering meresahkan masyarakat di Surabaya.

“Mereka kita amankan bersama Tim Gabungan dari Polrestabes Surabaya dalam penyisiran di Jalan Kedung Cowek hingga Jalan Rangkah Buntu Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada hari Kamis Dinihari tanggal 12 Oktober 2022, ketika hendak menggelar aksi tawuran,” kata Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan.

Hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan dua kelompok anggota Gangster yang berbeda yaitu Team Guk-guk dan Team Suzuran.

“Dari 2 (dua) Gangster, sebelumnya ada 12 (dua belas) yang diamankan. Namun, 5 (lima) dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya dipanggil orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Terkait kasus ini, Kompol Ari Bayuaji menambahkan, tetap akan dilakukan tindakan tegas berupa proses penyidikan lebih lanjut sebagai efek jera bagi para Gengster supaya keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya kondusif.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.

Pewarta – Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button