Penyerahan santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga alm.Lukman Hadi Ketua RT 06 RW 03 oleh Adventus Edison Souhuwat (Kepala Cabang BPJamsostek Surabaya Karimunjawa) didampingi Jefri Arditya Pamungkas S.STP (Sekretaris Kelurahan Gubeng), Tofan Yudi Antoro, S.E., M.M. (Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik), Faridah Hanum (Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Surabaya Karimunjawa) dan ketua RW 4 P.Nur (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Seluruh masyarakat pekerja di Indonesia berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJamsostek melindungi para pekerja di sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jasa Konstruksi (Jakon).
Bersama Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Ketua RW dan unsur PKK, UMKM dan Kader Surabaya Hebat (KSH) Kelurahan Gubeng, dijelaskan pentingnya perlindungan masyarakat pekerja pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek sangat diperlukan (16/10/2023).
Jefri Arditya Pamungkas S.STP, sekretaris kelurahan Gubeng, mengucapkan terima kasih pada BPJamsostek yang sudah hadir dan bersinergi dalam perlindungan JKK, JKM dan JHT bagi para pelaku UMKM, PKK dan Kader Surabaya Hebat (KSH) Kelurahan Gubeng pada sosialisasi hari ini. Harapannya seluruh masyarakat pekerja di Kelurahan Gubeng bisa mendaftar dan terlindung pada BPJamsostek Surabaya Karimunjawa dalam aktivitas kerja di kesehariannya.
Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sonny, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pekerja di tataran kelurahan di kota Surabaya dalam menjalankan aktivitas bekerja sehari-harinya, minimal secara bertahap terlindungi jika terjadi risiko JKK, JKM dan lebih baik jika menambah JHT.
Sonny mengatakan, hari ini secara simbolis telah diserahkan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada alhmarhum Lukman Hadi yang merupakan ketua RT 06 RW 03 kepada istri beliau yaitu Ibu Elly Mulia. Ibu Elly sudah merasakan manfaat JKM atas risiko meninggalnya alm suami yang bekerja sebagai ketua RT, maka beliau mendaftarkan dirinya dan anaknya yang membuka kantin di sekolah pada program JKK, JKM dan JHT. Beliau berjanji akan menjelaskan program negara BPJS Ketenagakerjaan ini kepada masyarakat di sekitar rumah beliau.
BPJamsostek sosialisasi perlindungan JKK, JKM dan JHT bagi para pelaku UMKM, PKK dan Kader Surabaya Hebat (KSH) di Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya (16/10/2023)/ Foto: ist
Lebih lanjut disampaikan Sonny bahwa dukungan penuh Ibu/Bapak Camat, Lurah, RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja bukan penerima upah (BPU) di kota Surabaya, diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Surabaya pada program JKK, JKM dan JHT BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa.
“Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai kebutuhan medis, dan penggantian penghasilan selama sakit juga kami bayarkan (kami namakan STMB), itu sudah merupakan komitmen kami,” ujar Sonny.
Sonny menambahkan bahwa jika peserta mengalami risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42 juta. Jika rutin membayar iuran selama 3 tahun maka 2 anak dari pekerja mendapatkan beasiswa dengan total Rp. 174 juta yang diberikan per tahun.
BPJamsostek Cabang Surabaya Karimunjawa selalu berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada semua seluruh masyarakat pekerja di Surabaya.” Semoga niat mulia negara ini disambut dengan baik oleh semua stakeholders seperti Camat, Lurah, Ketua RT/RW/LPMK, UMKM, KSH, petani, nelayan, driver online, pedagang dan pengelola pasar, pedagang dan pengelola SWK serta para pekerja bukan penerima upah (BPU) lainnya di kota Surabaya dengan mendaftar perlindungan JKK, JKM dan JHT BPJamsostek. Kerja Keras Bebas Cemas bersama BPJamsostek,” ujar Sonny.
Laporan: Humas/Red
Editor: Budi Santoso