JATIM

Proyek Pelebaran 7 Jembatan Di UPT Bina Marga Kediri Patut Diusut

Diduga Gunakan Besi Bekas dan Manipulasi Pekerjaan 

KEDIRI, JATIM, BN – Paket Proyek Pelebaran 7 Jembatan di Wilayah UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Kediri, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim, Anggaran APBD Pemprov Jatim 2017 Rp 2.796.870.000,00, patut diusut oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pemenang Tender PT Wahyu Agung Konstruksindo, beralamat di Desa Bulu Rt 03/Rw 03 Kec Sukomoro, Kab Magetan,  tanggal Kontrak  06 Juni 2017 tersebut ada indikasi kuat berbau manipulasi pekerjaan dan korupsi.

Hasil investigasi teknik Bidik Nasional (BN) menemukan, sebagian pekerjaan diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ada dan terkesan asal jadi. Bahkan, sebagian pekerjaan jelas-jelas manipulasi bahan material dengan memasang material besi bekas dan plat bekas.

Selain itu, BN juga menemukan hampir semua besi balok T tidak dicat atau dimeny. Akibatnya, besi sudah berkarat di sana-sini, bahkan ada plat besi yang sudah jebol. Selain itu, meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan ada badan jembatan yang ambles dan pecah, sehingga membahayakan pengguna jalan terutama truk bermuatan berat. Ada indikasi kuat proyek tersebut tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat sehingga kontraktor ada indikasi memainkan pekerjaan untuk mengejar keuntungan yang besar.

 

Untuk memenuhi ketentuan UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, BN pada 30 Juli  2018

telah mengirim surat konfirmasi no 033/KONF/VII-18/PU-BN  ke   Kepala UPT Pengeloaan Jalan dan  Jembatan Kediri, Dinas PU Bina Marga Jatim Ir Moch Djunaedi, MT. Kemudian Kepala Djunaedi mengundang BN ke kantornya, namun sayang dalam pertemuan tersebut Djunaedi tidak membahas pertanyaan dalam surat BN, tapi membahas topik lain yang tidak ada kaitannya dengan surat konfirmasi BN. Sedang Gunadi, bagian humas UPT Kediri ketika ditanya BN via telepon soal surat konfirmasi BN, beralasan kalau surat BN sama dengan surat konfirmasi media lain jadi tidak perlu dijawab. (es/bersambung edisi depan)    

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button