JATIMSURABAYA

Pasutri Alap-alap Motor Asal Surabaya Ditangkap Polsek Simokerto

Kapolsek Simokerto, Kompol Irfan, dalam kegiatan konferensi pers, pada Senin Siang (30/10/2023)/ Foto: Abd Rosi BN.com

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Perbuatan FL laki-laki berusia 28 tahun dan MNB perempuan 23 tahun, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), terhenti oleh aparat Kepolisian dari Sektor Simokerto Polrestabes Surabaya, setelah aksi kejahatannya berhasil terungkap.

Pasutri asal Surabaya, yang digadang sebagai alap-alap motor tersebut, tak bisa berkutik setelah alat bukti kejahatan berupa sebuah kunci letter T beserta mata kunci terbuat dari besi termodifikasi disita Polisi.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Simokerto, Kompol Irfan mengatakan, Pasutri ini merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Aksi pencuriannya dikuatkan dengan adanya bukti 4 (empat) laporan resmi yang diterima Polsek Simokerto pada bulan Oktober 2023 ini,” kata Kompol Irfan, dalam kegiatan konferensi pers, pada Senin Siang (30/10/2023).

“Selain itu, dikuatkan dengan adanya bukti hasil rekaman CCTV dan berdasarkan pengakuan dari pasutri saat diinterogasi penyidik,” sambung Kompol Irfan.

Lanjut Kompol Irfan, hasil motor curian oleh Pasutri ini langsung dijual ke daerah Madura melalui perantara berinisial AR (belum tertangkap), dengan harga jual rata-rata mencapai Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), hingga Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah).

“Uang hasil penjualannya, oleh Pasutri ini dibuat untuk kebutuhan biaya hidup sehari-harinya. Termasuk memberikan uang kepada orang tuanya dan membiayai pembelian mainan buat anaknya,” lanjutnya.

Adapun aksi pencurian dilakukan Pasutri ini yaitu berboncengan menggunakan sarana motor secara mobile mencari sasaran motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik.

“Ketika menemukan motor yang lengah pengawasan dari sang pemilik, kemudian yang perempuan mengamati situasi. Sedangkan laki-lakinya sebagai sang eksekusi,” jelas Kompol Irfan.

Sementara itu, terlontar kata-kata dari perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka, bahwa dirinya melakukan aksi pencurian dikarenakan faktor ekonomi.

“Faktor ekonomi pak, buat menafkahi keluarga dan anak saya. Suami saya belum mendapatkan pekerjaan. Kemudian suami saya memaksa untuk mengikuti pencurian sepeda motor,” aku MNB kepada wartawan.

Hal senada juga terlontar dari FL bahwa aksi pencurian motor yang dilakukan bersama istrinya terkendala oleh faktor ekonomi terbatas. “Hasil yang dari situ, dibuat untuk usaha sendiri dan menafkahi keluarga saya. Saya yang memaksa istri untuk mengikuti,”.

“Kalau sudah mendapatkan uang banyak. Baru saya akan berhenti dan tidak melakukan pencurian sepeda motor lagi,” tutupnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button