Uncategorized

Pengedar Sabu di Sawah Pulo SR Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Aparat Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali tangkap pelaku peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Semampir Surabaya.

Terduga pelaku peredaran sabu-sabu yang berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Krembangan saat melakukan penggerebekan di rumahnya adalah MA (50 tahun) alamat Jalan Sawah Pulo SR Gang IV Surabaya.

Adapun hasil barang bukti yang didapat petugas yaitu ada 9 (sembilan) poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3 gram.

Keterangan tertulis Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang beredar ditengah-tengah masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar sabu.

“Alhasil, pengintai tersamar yang dilakukan anggota kami di lapangan berbuah hasil. Pelaku kami tangkap berdasarkan beberapa bukti poketan sabu-sabu yang diakui milik pelaku,” kata Ipda Agung Suciono, dalam keterangannya, kepada Bidik Nasional, Selasa (28/11/2023).

Lanjut Ipda Agung Suciono, pelaku yang tertangkap pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekira pukul 11.00 Wib, mengakui hanya berperan sebagai pengedar sabu-sabu di sekitaran rumahnya.

“Hal tersebut, diakuinya oleh pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik yang melakukan pemeriksaan,” tutur Ipda Agung Suciono.

Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Sedangkan untuk pasal, kita akan sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button