SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari penggerebekan rumah dugaan seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Tambak Asri Gang Tanjung, Kecamatan Krembangan Surabaya, Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, temukan sebungkus plastik klip yang berisi puluhan gram sabu-sabu.
Atas temuan tersebut, pria berinisial DA berusia 29 tahun, yang mengakui bahwa sabu-sabu miliknya, langsung digelandang oleh Polisi ke Markas Besar Kepolisian Resort Tanjung Perak Surabaya, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Data dihimpun media Bidik Nasional, berawal dari infromasi masyarakat, Polisi mendatangi rumah di Jalan Tambak Asri Gang Tanjung, Kecamatan Krembangan Surabaya, terkait sarang peredaran narkoba.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, “Penangkapan tersangka DA, setelah Tim dari Unit ll Satreskoba mendapati informasi adanya salahsatu rumah yang menjadi sarang narkoba di Jalan Tambak Asri Gang Tanjung Surabaya,” ungkapnya.
“Alhasil, dari penangkapannya didapati bukti narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam sebuah plastik klip bening memiliki berat keseluruhan 50,64 gram,” tambah AKBP Herlina, Rabu (06/12/2023).
Selain mendapat bukti kuat narkoba, juga disita sebuah alat komunikasi berupa Handphone milik tersangka yang diduga sebagai sarana peredaran narkoba.
“Sedangkan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan dan nantinya akan dikembangkan guna mencari siapa pemasok narkoba tersebut,” lanjut AKBP Herlina.
“Terkait pasal yang dijeratkan, kita akan sesuaikan dengan perbuatan tersangka DA yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” imbuhnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso