Puluhan Advokat Geruduk Satreskrim Mapolresta Deli Serdang, Begini Penjelasan Kasat Reskrim

DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Puluhan advokat prodeo geruduk Kantor Satreskrim Mapolresta Deli Serdang, tuntut proses hukum atas dugaan perampasan unit sepeda motor disertai penganiayaan berat terhadap kliennya (korban) yang terjadi di Jalan Penara Kebun pada Saptu (25/11/23) siang.
“Kami dari Persatuan Advokat Sumatera Utara (Pasu) selaku kuasa hukum korban, meminta agar Polresta Deli Serdang benar-benar menegakan hukum yang berlaku bagi klien kami,” kata Ketum Pasu.
Terhadap perlakuan diduga begal disertai penganiayaan yang dialami korban inisial MY (17), terjadi di jalan Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, bermula disebutkan saksi inisial M (teman korban) memberitahu orang tua korban jika mereka telah mengalami pembegalan oleh sekelompok orang tak dikenal berkisar 50 orang.
Para pelaku ujar saksi, setelah melukai korban dibagian belakang leher diduga menggunakan senjata tajam, lanjut membawa kabur satu (1) unit sepeda motor Vario dengan nopol BK6211MBM milik korban. Setelah kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolresta Deli Serdang, STPL Nomor : LP/B/916/XI/2023/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG.
Terpisah, Kasat Reskrim Mapolresta Deli Serdang Kompol Wirham Arif, S.I.K kepada media ini menanggapi hal tersebut menyampaikan, pihaknya telah melakukan proses hukum sebagimana mestinya.
“Sudah kita amankan lima (5) orang sebagai pelaku utama, dua (2) orang diataranya masih anak dibawah umur, proses hukum tetap berlanjut, kita sangkakan pasal 365 ayat 1,” terang Kompol Arif melalui Whatsapp.
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso



