Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, saat memberikan keterangan pers, Kamis (07/11/2023)/ dok.foto: Abd Rosi BN.com
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan Polda Jatim gagalkan peredaran narkoba antar Provinsi. Sebanyak 1 kg Narkoba sejenis sabu-sabu kiriman dari Pontianak, Kalimantan Barat berhasil diamankan.
“Ini merupakan keberhasilan terbesar Timsus Satreskoba Polres Bangkalan dalam melakukan pengungkapan peredaran sabu-sabu di Bangkalan,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Kamis (07/11/2023).
Awal terungkapnya, peredaran narkoba antar Provinsi ini, berdasarkan tindaklanjutan informasi dari masyarakat, bahwa ada paket sabu dalam jumlah besar hendak masuk di Kabupaten Bangkalan, yang dikirim melalui Ekspedisi di Kelurahan Kraton Bangkalan.
“Setelah dilakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 ini, Timsus Satreskoba berhasil menangkap seorang dugaan sebagai kurir dan mengamankan 1 kg sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan kopi bubuk,” kata AKBP Febri sambil menunjukkan barang bukti dihadapan wartawan.
“Seorang dugaan sebagai kurir sabu-sabu yang tertangkap ini, adalah inisialnya B (39 tahun), warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang Madura,” sambung AKBP Febri Isman Jaya.
Dalam pengakuan tersangka, sabu-sabu yang diambilnya dari ekspedisi disuruh oleh rekannya F (belum tertangkap) yang berada di Pontianak, dengan imbalan uang senilai 8 juta rupiah untuk diserahkan langsung kepada seseorang berinisial A (belum tertangkap) di wilayah Kecamatan Socah Bangkalan.
“Selain itu, tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dan tergiur lantaran imbalannya cukup besar,” tandas AKBP Febri Isman Jaya.
Terkait perkara tersangka B menjadi kurir sabu-sabu antar Provinsi. Kepala Kepolisian di Resort Bangkalan itu, masih akan melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F (DPO).
“Kita akan terus mendalami perkara ini, dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Pontianak untuk melakukan pengejaran terhadap F (DPO) sebagai penyalur atau dugaan sebagai bandar besarnya,” ujar AKBP Febri Isman Jaya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka B kini kembali harus mendekam dibalik jeruji dan dijeratkan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso