PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasuruan siap mendukung implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Implementasi ini telah diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada bulan April tahun 2023. Penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program JKN menjadi fokus utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Pasuruan dengan Polres Kab. Pasuruan, Senin (12/06).
“Terbitnya Inpres Nomor 1 tahun 2022 kepada 30 unsur kementerian/lembaga dan kepala daerah merupakan salah satu bentuk kontribusi stakeholder sesuai kewenangan dan fungsinya dalam ekosistem JKN. Seperti halnya di Kepolisian yang memberikan dukungan koordinasi dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemberi kerja dan penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran JKN,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata.
Dalam kesempatan kali ini Dina menyambut baik dukungan yang diberikan oleh Kapolres Pasuruan, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kabupaten Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti.
“Harapan kami pada kerja sama dan FGD ini untuk optimalisasi pemberian dukungan, pendampingan hukum dan kewenangan–kewenangan yang telah diatur tersebut dengan pihak kepolisian dapat berjalan lancar. Dukungan dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Bareskrim di Polres setempat optimis hal tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal. Langkah awal yang dapat dilakukan adalah pemanggilan badan usaha yang tidak patuh dan memberikan informasi melalui sosialisasi bersama Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” jelas kembali Dina.
Dina menerangkan apabila kepolisian menemukan laporan dugaan tindak pidana ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran Program JKN, maka dapat dilanjutkan kepada jalan keadilan restoratif.
“Kami terus berupaya menyiapkan sesuai dengan instruksi yang telah diberikan, dan tentunya dukungan penuh kita berikan pada keberlangsungan Program JKN. Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Inpres serta tertulis dalam Perjanjian Kerja Sama Kapolri dengan BPJS Kesehatan, maka kami akan berusaha untuk berkoordinasi juga memberikan pendampingan sesuai kebutuhan tersebut. Kami akan koordinasi dengan Polisi Daerah (POLDA) Jawa timur terkait juknis tindak lanjut tersebut,” tegas Farouq.
Kepolisian bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional. Khususnya dilaksanakan dalam upaya penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran JKN.
Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti ketentuan Program JKN atas kewajiban yang dilakukan oleh masyarakat dan/atau pemberi kerja. Sedang dalam ketidakpatuhan dilakukan tindakan oleh pemberi kerja yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Program JKN.
“Menjadi keharusan apabila telah tertuang dalam Inpres No,1 tahun 2022. Dapat kita sepakati dan tentunya bekerja sama dengan Dinas tenaga kerja serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran JKN yang menunggak,” tambah Farouq.
Farouq menegaskan jika petunjuk telah siap dilaksanakan, dirinya dan seluruh jajaran siap bertransformasi menuju perubahan kultur pelayanan prima dalam pelayanan dibidang hukum.
“Kami siap berkolaborasi bersama dinas terkait dan kejaksaan dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN. Semoga dengan adanya sinergi berasama kepolisian, tunggakan badan usaha dapat berkurang bahkan 100 persen pemberi kerja patuh terhadap program JKN,” tutup Farouq.
Laporan: rn/gt/red
Editor: Budi Santoso