SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Sopir bernama Yusuf (26 tahun) warga Probolinggo, terpaksa mendekam di Bui Markas Kepolisian Sektor Tambaksari Polrestabes Surabaya, usai dipolisikan oleh Big Bos-nya atas perbuatan penukaran 7 (tujuh) buah Ban Truk yang dikemudikannya.
Tindakan yang tak terpuji dilakukan oleh sopir Expedisi dibawah naungan PT. Karya Mulia Transindo Surabaya tersebut, beralasan atas desakan sang istri yang ingin merenovasi rumahnya.
Kanitreskrim Tambaksari AKP Aman Hasta, mengatakan, penangkapan sang sopir perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan Transportasi jalur darat tersebut berdasarkan laporan dari pemilik perusahaan.
“Dia (tersangka-red) dilaporkan atas dugaan melakukan penukaran 7 (tujuh) buah Ban Truk yang baru dengan Ban Truk bekas,” kata AKP Aman Hasta, Rabu (11/01/2024).
Penggantian yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, Lanjut AKP Aman Hasta, dilakukan tengah mengirim mengirim barang dari Surabaya menuju ke Jakarta melewati jalur Pantura.
“Ketika ditengah perjalanan, disitulah tersangka Yusuf menyempatkan melakukan penggantian Ban Truk yang baru dengan Ban Truk bekas kepada seorang pembeli senilai 10 juta rupiah,” lanjutnya.
“Terkait kendaraan yang dikendarai atau dikemudikan oleh tersangka Yusuf yaitu mobil Truk Tronton jenis Wing Box dengan Nomor Polisi L -8332- UF,” sambung AKP Aman Hasta.
Menurut AKP Aman Hasta, kecurigaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Yusuf, ketika Perusahaan melakukan pengecekan pembukuan pada kendaraan.
“Dimana sebelumnya pada bulan Oktober 2023, perusahaan telah mengganti Ban Truk yang baru. Dan pada 2 (dua) bulan selanjutnya yakni Desember 2023, ternyata kondisi Ban sudah jelek,” jelasnya.
Merasa dirugikan, akhirnya pihak perusahaan melapor kepada Petugas dan langsung dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim saat tersangka Yusuf masuk kerja.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya, bahwa telah melakukan penukaran Ban untuk dijual kepada pembeli di daerah Tuban seharga 10 juta rupiah. Dan uang hasil penjualannya dibuat untuk merenovasi rumah,” tukas Ajun Komisaris Polisi itu.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso