JATIMMOJOKERTO

Sergap Rumah Bandar Narkoba Asal Ngoro, Satresnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Sita 30 Gram Sabu

Tersangka WY alias Besut menjalani Penyidikan di Satresnarkoba Polres Mojokerto (foto dok: Dev BN.com)

MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com -Pengedar narkoba di wilayah Mojokerto disergap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto. Polisi berhasil menyita puluhan gram sabu dari tersangka.

Tersangka yakni pria berinisial WY (47) alias Besut warga Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Paket sabu seberat 32,5 gram yang ditaksir senilai Rp 40 juta lebih diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo, S.H. menerangkan, Besut diringkus petugas saat berada di rumahnya sekira pukul 17.30 Kamis (4/1) lalu.

Itu setelah petugas melakukan pengintaian gerak-gerik pelaku yang merupakan pengedar narkoba ini. ’’Kami lakukan penangkapan saat pelaku berada di rumah,’’ ujarnya.

Benar saja, saat itu Besut baru saja melakukan transaksi narkoba. Petugas mendapat sejumlah barang bukti usai menggeledah seisi rumah pelaku.

Di antaranya, lima paket sabu dengan berat total 32,5 gram yang ditandai huruf A hingga E, timbangan digital, ponsel, hingga uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan narkoba.

’’Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti dan pelaku langsung kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkap Marji Wibowo.

Di hadapan petugas, Besut mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut secara ecer. Dari setiap gram sabu senilai Rp 1,25 juta yang dibeli Besut dari rekannya di wilayah Gondang.

’’Pelaku ini statusnya residivis kasus narkoba. Dia baru bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto sekitar 5 bulan lalu,’’ urai eks Kanit Reskrim Polsek Tegalsari ini.

Tak berhenti di situ, kini polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut. Identitas buronan yang masih satu jaringan dengan pelaku ini telah dikantongi petugas.

’’Masih kita lakukan pengembangan. Ciri-ciri dan identitas pemasoknya sudah kita dapat,’’ tandasnya.Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa beberapa plastik klip, handphone tersangka, dan timbangan digital.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” kata Marji.

Laporan: Dev

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button