Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong Kembali Gagalkan Peredaran Miras
BOLMONG, BIDIKNASIONAL.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras beralkohol jenis captikus.
Kali ini, tim yang beranggotakan 5 orang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda, SH tak tanggung-tanggung berhasil menangkap dan menyita minuman keras beralkohol jenis cap tikus sebanyak 3.750 liter, Sabtu 13/1/2024 sekitar pukul 10.00 wita di jalan AKD desa Pusian kecamatan Dumoga tepatnya di depan kantor Polsubsektor Dumoga.
Menurut Kapolres Bolaang mongondow melalui Kasat Resnarkoba Iptu Charles Ganda SH, modus peredaran miras tersebut yakni dikemas dalam 75 kantong plastik, masing-masing berisi 50 liter, kemudian diisi di dalam karung plastik dan selanjutnya dimuat, diangkut dengan mobil box Hino warna biru DB 8673 PA.
Sedangkan kronologis penangkapan menurut Iptu Charles berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu 13/1/12024 sekitar oukul 09.00 wita tentang adanya 1 unit mobil box yang mengangkut miras jenis cap tikus bergerak dari Kotamobagu menuju ke arah Dumoga Kabupaten Bolmong. Tim opsnal langsung bergerak melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan anggota Satuan Samapta yang bertugas di Polsubsektor Dumoga untuk dilakukan pencegatan.
Alhasil, pada sekitar pukul 10.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang berkolaborasi dengan anggota Satuan Samapta akhirnya berhasil mencegat mobil box Hino tersebut tepat di depan kantor Polsubsektor Dumoga.
Saat diperiksa box mobil tersebut dikendarai oleh lelaki BVM alias Beni (23) warga desa Pinolosian Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang saat itu ditemani Pr. GW memuat 75 kantong plastik yang berisi 3.750 liter minuman keras jenis captikus.
Ketika diinterogasi, lelaki BVM alias Beni mengaku hanya sebagai sopir yang mengangkut sedangkan pemilik miras adalah lelaki JZM alias Joan (31) beralamat di desa Poopo Selatan Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolmong. Lelaki Beni juga mengaku bahwa saat itu ia tidak memiliki ijin resmi untuk membawa dan mengedarkan minuman keras tersebut dan diangkutnya dari desa Poopo Selatan Kecamatan Passi Timur untuk selanjutnya akan dipasarkan di wilayah Propinsi Gorontalo dengan perjalanan melewati jalur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery SH.,MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa ijin jenis Captikus. “Ya benar, hari ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa ijin jenis cap tikus sekaligus menyita barang buktinya.
Miras tersebut berjumlah 3.750 liter yang menurut pengakuan pelaku diangkut dari desa Poopo Selatan Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow untuk selanjutnya dipasarkan di Propinsi Gorontalo melewati jalur jalan Bolsel.
” Pelaku yang membawa dan barang bukti miras sudah dibawa ke Mapolres sedangkan terduga pemilik Miras tersebut akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kapolres Bolmong AKBP. Arianto Salkery SH.MH.
Laporan: Humas/Arman
Editor: Budi Santoso