
Warga Perumahan Alana Regency Tambak Oso Duduk Dilantai Saat Musyawarah, Dikarenakan Tidak Diperbolehkan Sekuriti Menggunakan Aula (Foto: Teddy Syah Bn.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Warga perumahan Alana Regency Tambak Oso keluhkan terkait transparansi pengolaan dana Iuran Pengolaan Lingkungan (IPL) oleh pihak pengembang.
Warga Perumahan di daerah kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ini sepakat untuk mendirikan paguyuban sendiri dengan di Ketuai oleh warga perumahan tersebut.
Dianggap tidak transparan soal pengolaan dana ketika salah satu warga perumahan kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya.
“Saya kehilangan motor akhir-akhir ini karena kelalaian dari pihak sekuriti, padahal perumahan ini kalau masuk harus menggunakan akses khusus warga perumahan, saya kehilangan pada pukul 3 dini hari” Ucap salah satu warga bernama Puguh saat acara musyawarah, pada Minggu (28/1/2024).
Puguh menyesalkan karena pihak PT Tumerus Jaya Propertindo selaku pengembang perumahan tersebut, enggan bertanggung jawab.
“ Kita kan tiap bulan ditarik untuk membayar IPL, uang itu untuk keperluan warga perumahan, terutama menggaji para sekuriti yang ditugaskan oleh pihak pengembang untuk menjaga perumahan, kalau ada kesalahan dari pengembang seharusnya dia yang bertanggung jawab,” Imbuh Puguh.
Selain itu, warga lain menambahkan kalau sebenarnya tidak ada permasalahan jika ada pungutan rutin IPL, tetapi harap transparan agar warga juga tidak berpikir buruk terhadap uang iuran tersebut.
“Kan IPL ini bertujuan dari warga untuk warga, bukan untuk kepentingan pribadi pengembang, kalau ada apa-apa seperti kasus mas puguhkan seharusnya bisa mengcover ganti rugi karna murni kesalahan dari pihak pengembang, khususnya sekuriti,” Ucap salah satu warga.
Sementara itu, perkumpulan warga ini sendiri bertujuan menyerap aspirasi dan keluhkesah warga terhadap pengembang untuk dijadikan tuntutan keberatan terhadapnya.
Dengan menunjuk Purwanto dan Tim sebagai, kuasa hukum pihak warga perumahan Alana Regency Tambak Oso.
“Saya insyallah akan menjadi garda terdepan dalam masalah menuntut hak-hak warga yang disinyalir terdzolimi oleh pihak pengembang, namun disisilain saya juga memohon bantuan dukungan juga dari pihak warga kalau ada pertemuan terkait permasalahan perumahan untuk selalu hadir, agar bisa kami perjuangkan secara maksimal,” Ucap Purwanto.
Selain menunjuk kuasa hukum, warga juga menentukan siapa yang akan menjadi ketua paguyuban di perumahan tersebut. Sebanyak 133 warga menyutujui menunjuk Ari menjadi ketua paguyuban.
“Mohon bantuan dan dukungan dari warga sekalian, agar saya dapat menjalankan amanah untuk menjadi ketua ini, jangan takut jika ada ancaman dari pihak pengembang, kita negara demokrasi, warga berhak untuk berkumpul dan menyampaikan aspirasi-aspirasi terkait haknya,” Ucap Ari setelah ditunjuk sebagai ketua Peguyuban.
Sebelumnya, warga sudah bersurat meminta izin terhadap pengembang untuk memakai Aula perumahan, terlampir surat nomer 03/TJP/I/2024 tertanggal 25 Januari 2025, yang dibuat oleh pihak pengembang tidak mengizinkan pemakaian
Alhasil ketika warga sudah berkumpul di Aula, tidak diperbolehkan oleh pihak sekuriti menggunakannya, sekuriti beralasan pihaknya memakai Aula untuk acara tersendiri, namun terlihat hanya duduk dan berbincang sebentar, ketika warga selesai mereka juga bubar sendiri-sendiri.
Saat di konfirmasi oleh Bn.com perihal tidak transparansi yang di keluhkan warga, Intan selaku salah satu bagian dari pengembang tidak membenarkan adanya.”Itu tidak benarr” Jawab Adelia Intan.
Laporan: ted
Editor: Budi Santoso



