SMKN 2 Kota Kediri (dok.foto: ND BN.com)
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Terkait pembayaran yang di Indikasi Pungutan Liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh SMKN 2 Kota Kediri sebesar Rp 160.000,- komite sekolah nampaknya hanya dijadikan tameng. Informasi diperoleh BN, pembayaran tidak melalui Komite melainkan dibayarkan langsung ke sekolah.
Dari keterangan orang tua murid kepada BN mengatakan, “terkait pembayaran di lakukan ke sekolah, sebelumnya memang ada rapat dengan komite, tapi setelah itu semua seperti dihandle oleh pihak sekolah, dengan rincian Rp 65 ribu untuk tabungan dan Rp 95 ribu untuk paguyuban setiap bulannya, kalau ditotal 1 tahun bisa Rp. 1.920.000,- per siswa, ” ujar sumber salah satu orang tua murid tersebut.
“Kalau tabungan sih saya oke dan setuju saja, tapi yang Rp 95 ribu untuk paguyuban itu yang saya rasa memberatkan, terus penggunaan untuk apa saja juga kurang transparan, belum lagi kalau ada praktek anak kita juga harus keluar uang. Dulu juga pernah katanya untuk belajar kewirausahaan juga harus beli sembako di sekolah untuk dijual anak di luar, dan harus habis, itu kan harus bayar juga sekolah yang menyediakan sembakonya. Saya kira untung banyak itu pihak sekolah, ” ungkap orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Andik Hariyanto selaku Ketua LSM Bidik SIB Rabu 21/02 saat ditemui di kantornya Ketami Kota Kediri menyayangkan kalau fungsi Komite hanya untuk tameng terhadap Pungli yang dilakukan oleh pihak Sekolah.
“Kita akan laporkan, harus ada transparansinya, tidak hanya di SMKN 2 Kota Kediri saja, semua lembaga SMAN dan SMKN Kediri akan kita laporkan, kalau ada input harus jelas juga outputnya, jangan malah dijadikan ajang bancakaan oknum Kepala Sekolah yang tidak bertanggung jawab, ” Tegas Andik.
Lanjut Andik, secara tekhnis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.
“Untuk diketahui mengutip dari Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite dijelaskan juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan, ini akan kita usut dan laporkan ke Pihak yang berwenang, kita juga akan adakan Demo besar-besaran di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri, dan juga salam Kenal kita dengan Kepala Cabang Dinas yang baru dari Bojonegoro dan Tuban.” Pungkas Andik.
M. Zamroji Kepala SMKN 2 Kota Kediri (dok.foto: ist)
Sementara pihak SMKN 2 Kota Kediri terkesan tertutup dan acuh tak acuh, tidak mau menanggapi konfirmasi dan memberikan klarifikasi sampai berita ini tayang di BN.
Laporan: ND
Editor: Budi Santoso