Kegiatan “Ngobras (Ngobrol bareng santuy) Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan”, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo bersama sejumlah perusahaan kelas menengah (dok.foto: ist)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo mengadakan kegiatan “Ngobras (Ngobrol bareng santuy) Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan” bersama dengan sejumlah perusahaan kelas menengah.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo dalam kesempatan itu mengatakan banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memahami manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hadi menuturkan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak bagi para pekerja dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
“Jadi, bapak dan ibu telah memberikan hak para pekerjanya. Mudah-mudahan seluruhnya sudah diikutsertakan. Karena setiap pekerja sebetulnya punya hak,” kata Hadi.
“Dalam rangka memenuhi hak tersebut, kami berharap perusahaan-perusahaan ini menjadi tertib dan patuh, sehingga seluruh pekerja lebih produktif lagi. Mereka tidak perlu memikirkan lagi kalau terjadi resiko kerja, karena sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah dia.
Hadi menjelaskan bahwa yang mempunyai program ini negara, kemudian yang menyelenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dan yang memberikan perlindungan itu perusahaan.
Sebagai badan hukum publik yang mendapat amanah menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan nirlaba, tidak mencari keuntungan. Surplus yang diraih seluruhnya dibagikan pada peserta berupa peningkatan manfaat.
Dia mencontohkan, dulu santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp24 juta, ditingkatkan menjadi Rp42 juta. Dulu beasiswa hanya untuk 1 anak sebesar Rp12 juta, terus ditingkatkan untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
Programnya pun terus ditambah. Kalau sebelumnya 4 program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan juga jaminan pensiun (JP) kemudian ada bonus program yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kenapa disebut bonus, karena program jaminan sosial bagi pekerja dari perusahaan patuh ini tidak ada iurannya,” tuturnya.
Hadi juga menggaris bawahi program Jaminan Pensiun (JP) yang juga sangat penting diberikan perusahaan besar dan menengah pada karyawan.
“Ini juga bagian dari negara hadir bahwa JP juga bisa dinikmati pekerja swasta. Karena itu, perusahaan besar wajib memberikan JP pada karyawan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Kepala Dinas Tanaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan di Sidoarjo tercatat ada lebih dari 7.000 perusahaan, baik skala besar, menengah, kecil dan mikro. Menurutnya, semua perusahaan ini punya tanggung jawab sepenuhnya untuk bisa memberikan coverage terhadap perlindungan sosial bagi para pekerjanya.
“Ini hukumnya wajib bagi perusahaan. Karena itu kami mohon perusahaan-perusahaan ini untuk me-refresh kembali apakah sudah melaksanakan kewajibannya untuk melindungi pekerjanya,” kata Amalia.
Pemkab Sidoarjo sudah berusaha meningkatkan coverage dengan sedikit demi sedikit membantu perlindungan jaminan sosial pekerja rentan pada umumnya, seperti nelayan dan lain sebagainya.
“Tapi kalau pekerja informal di sekitar perusahaan, itu akan menjadi tanggung jawab para pelaku-pelaku usaha ini,” ucapnya.
Amalia berharap dana CSR perusahaan tidak seharusnya diperuntukkan pembangunan fisik saja, sehingga melupakan untuk perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat sekitar.
“Bantuan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan ini juga tak penting, supaya untuk menjaga kondusivitas produktivitas perusahaan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Laporan: Humas/Red
Editor: Budi Santoso